Sumbar Ajukan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

id Devi Kurnia

Sumbar Ajukan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

Asisten I Pemerintah Provinsi Sumbar, Devi Kurnia. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2017-2037 kepada DPRD setempat yang nantinya menjadi regulasi pemanfaatan sumber daya.

"Regulasi mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dimiliki Sumbar, karena provinsi ini memiliki kawasan laut seluas 186.500 kilometer persegi dengan panjang garis pantai 1.973,25 kilometer," kata Asisten I Pemerintah Provinsi Sumbar, Devi Kurnia dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar di Padang, Kamis.


Rencana zonasi, ujarnya merupakan rencana yang menentukan arah pemanfaatan sumber daya seperti mengatur sebuah kegiatan apa saja yang boleh dan tidak untuk dilakukan di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.


Ia mengemukakan rencana zonasi tersebut dengan jangka waktu 20 tahun yang dalam penyusunannya diserasikan dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar.


Di Sumbar terdapat tujuh kabupaten dan kota yang memiliki wilayah pesisir, yakni Kepulauan Mentawai 6.011,35 kilometer persegi, Pesisir Selatan 4.860,22 kilometer persegi, Pasaman Barat 1.807,77 kilometer persegi.


Selanjutnya Kota Padang 389,05 kilometer persegi, Agam 205,73 kilometer persegi, Padangpariaman 420,46 kilometer persegi dan Kota Pariaman dengan wilayah pesisir 55,85 kilometer persegi.


"Pada tujuh kabupaten dan kota tersebut terdapat 185 pulau termasuk tiga di antaranya pulau terluar yakni Pulau Niau, Sibaru-baru, dan Pulau Pagai Utara di Kepulauan Mentawai.


Dari ketujuh daerah tersebut, selama ini potensi sumberdaya laut tersebut sudah dimanfaatkan untuk kepentingan menangkap ikan, perhubungan laut dan pariwisata bahari.


"Laut kita juga kaya dengan ekosistem pesisir seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan sumber daya ikan," tambahnya.


Untuk itu perlu upaya sistematis untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah untuk kesejahteraan masyarakat yang dimasukkan dalam ranperda ini, di antaranya pengaturan kawasan pemanfaatan laut, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut.


Ia berharap dengan adanya regulasi ini nantinya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumbar dapat lebih diperhatikan.


Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan regulasi mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memang dibutuhkan Sumbar sebagai landasan hukum kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah tersebut.


Pihaknya akan membahas ranperda ini bersama dengan komisi-komisi terkait. "Pembahasannya akan segera dimulai dan semoga selesai pada waktu yang ditentukan," tambahnya. (*)