Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat menargetkan pengisian daftar informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kota itu, tuntas pada Mei 2017.
"Daftar tersebut merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," kata Kepala Bagian Komunikasi, Informasi, Persandian dan Humas (Kominperhum) setempat, Dodi Febrizal di Sawahlunto, Jumat.
Sehingga, lanjutnya wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien serta memiliki akuntabilitas yang terukur bisa terlaksana dengan baik di kota itu.
Ia mengatakan daftar informasi tersebut akan dikirimkan ke kantor kepresidenan dan untuk selanjutnya akan diberikan penilaian sesuai kelengkapan dan kebenaran data yang disajikan menurut aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam pelaksanannya nanti, lanjutnya setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk membuat daftar informasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan serta informasi lain yang berhubungan dengan kepentingan publik dan diserahkan kepada PPID Utama yang ditunjuk.
Kemudian, jelasnya PPID utama bertugas menyeleksi apakah daftar informasi yang dibuat oleh setiap OPD tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Setelah itu PPID Utama akan menginput data tersebut menjadi daftar informasi melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pihak kementerian terkait," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dr Handayani Ningrum SE MSi mengatakan saat ini dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, sekitar 90 persen telah membentuk PPID.
Khusus untuk pemerintah kabupaten dan kota secara keseluruhan, pihaknya mencatat masih ada sekitar 100 daerah lagi yang belum menerapkan sistem PPID sebagai basis data yang harus tersedia secara benar.
Dia mengatakan, pihaknya terus mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan daftar informasi melalui berbagai sosialisasi langsung atau tidak langsung ke setiap unsur pemerintah daerah.
Terkait dengan adanya sengketa informasi yang ditangani pihaknya, Handayani menjelaskan sebagian besar hal itu dipicu oleh kurangnya pemahaman para pihak yang bersengketa dalam memandang sebuah bentuk informasi yang boleh diketahui publik secara luas.
"Sengketa informasi publik ini dapat terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik atau pengguna informasi publik, sekaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Dengan tersajinya data tersebut secara benar dalam bentuk daftar tersebut, masyarakat akan lebih mudah untuk mengakses informasi sesuai kebutuhannya.
"Format layanan pengaduan terkait sengketa yang terjadi juga sudah bisa diakses secara daring baik melalui situs kementerian atau situs milik pemerintah daerah melalui PPID utama," kata dia. (*)
Berita Terkait
Nilai kepatuhan pelayanan publik Sawahlunto masuk kategori kualitas tertinggi
Kamis, 12 Desember 2024 13:55 Wib
Kualitas pelayanan publik di Pariaman naik jadi 90,98
Kamis, 12 Desember 2024 13:04 Wib
Pemkab Pasaman Raih Penghargaan Kualitas Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kamis, 12 Desember 2024 11:52 Wib
Cholil Nafis tekankan pentingnya jaga lisan dalam komunikasi publik
Rabu, 4 Desember 2024 15:34 Wib
Rakor PPID dan Bimtek Monev KIP 2024: Mengukuhkan Transparansi Informasi Publik di Pesisir Selatan
Rabu, 4 Desember 2024 11:36 Wib
Pemkot Padang Panjang resmikan Mall Pelayanan Publik
Selasa, 3 Desember 2024 16:24 Wib
Empat badan publik Tanah Datar melaju ke tahapan uji publik
Selasa, 3 Desember 2024 11:45 Wib
Tiga nagari di Sumbar raih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 30 November 2024 8:28 Wib