Jakarta, (Antara Sumbar) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia Firmansyah meminta pemerintah adil dalam menerapkan peraturan kewajiban jamaah untuk mendapatkan rekomendasi Kementerian Agama guna mengajukan paspor umrah dan haji khusus dari Kantor Imigrasi.
"Kami sempat mengusulkan itu, tapi perlu ada rasa keadilan dan perlu waktu untuk sosialisasi. Perlu dikaji agar kebijakan menguntungkan semua pihak," kata Firmansyah di sela pelepasan jamaah umrah ke Tanah Suci program "Umrah Ummat" Jakarta, Senin (13/3) malam.
Dia mengatakan prinsip keadilan tersebut yaitu peraturan harus mempertimbangkan daerah-daerah lain yang memiliki kesulitan akses menuju kantor Kementerian Agama dan Kantor Imigrasi terdekat.
Kesulitan akses itu bisa karena infrastruktur transportasi dan atau jarak jangkau yang relatif jauh di beberapa daerah di Indonesia.
Selain itu, kata dia, penerapan kewajiban rekomendasi Kemenag untuk paspor umrah dan haji khusus itu sebaiknya diterapkan secara bertahap.
Dengan kata lain, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap program itu secara menyeluruh untuk kemudian diterapkan sehingga tidak memberatkan masyarakat.
"Program itu agak mendadak. Di daerah itu mengalami kesulitan untuk mendapatkan paspor tersebut. Karena jika diterapkan perlu waktu untuk sosialisasi," kata dia.
Di lain pihak, dia mengakui terdapat manfaat peraturan soal pembuatan paspor umrah dan haji khusus tersebut jika telah cukup kajian mendalam dan waktu sosialisasi.
Menurut dia, terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan paspor umrah dan haji khusus seperti untuk menetap atau bekerja di Tanah Suci.
Dengan adanya kewajiban rekomendasi Kemenag untuk paspor umrah dan haji khusus, jamaah akan tersaring sehingga tidak menyalahgunakan paspornya.
Selain itu, jamaah yang berangkat akan dapat dipastikan berangkat ke Tanah Suci menggunakan biro perjalanan umrah yang resmi seiring adanya kasus penelantaran jamaah oleh travel umrah abal-abal.
Alasannya, kata dia, Kemenag mengantongi nama-nama biro travel resmi sehingga saat jamaah diketahui menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah nonresmi maka tidak bisa mendapatkan rekomendasi membuat paspor umrah dan haji khusus.
Otomatis, lanjut dia, jamaah yang bersangkutan tidak dapat memproses pembuatan paspor umrah dan haji khususnya karena tidak mendapatkan rekomendasi Kemenag.
Dia mengatakan Amphuri memiliki paket perjalanan ibadah hemat "Umrah Ummat" dengan kisaran biaya 17 juta per paket yang pada Senin (13/3) memberangkatkan jamaah umrah tersebut secara perdana. "Umrah Ummat" pemberangkatan pertama tahun 2017 itu belum terikat peraturan rekomendasi Kemenag untuk paspor umrah dan haji.
Ke depannya, kata dia, Amphuri harus berbenah guna memenuhi peraturan pemerintah terkait paspor ibadah ke Tanah Suci itu, termasuk untuk program "Umrah Ummat".
Amphuri tidak mengalami kesulitan dalam mengadopsi peraturan rekomendasi pembuatan paspor tersebut selama diberi waktu cukup untuk mempersiapkan diri. (*)
Berita Terkait
PT Semen Padang lepas 80 calon jemaah Haji tahun 2024
Rabu, 8 Mei 2024 9:10 Wib
Balai kekarantinaan turunkan 50 personel untuk cek kesehatan haji
Selasa, 7 Mei 2024 16:21 Wib
Embarkasi Haji Padang berangkatkan kloter pertama pada 12 Mei
Selasa, 7 Mei 2024 15:37 Wib
PLN Sumbar Melepas 36 Calon Jemaah Haji Pegawai dan Pensiunan
Selasa, 7 Mei 2024 15:27 Wib
Menag bertolak ke Saudi cek persiapan akhir layanan di tanah suci
Selasa, 7 Mei 2024 8:59 Wib
Kemenag siapkan skenario apabila BIM tidak beroperasi akibat erupsi
Senin, 6 Mei 2024 15:55 Wib
Kemenang Agam berikan 10 kali manasik bagi calon haji
Senin, 6 Mei 2024 15:53 Wib
Kemenag Sumbar simulasikan pelayanan haji one stop service
Senin, 6 Mei 2024 15:04 Wib