Logo Header Antaranews Sumbar

32.628 Warga Agam Belum Rekam Data

Minggu, 5 Februari 2017 16:31 WIB
Image Print
KTP elektronik. (Antara) ( )

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Sebanyak 32.628 orang dari 373.244 warga wajib memiliki kartu tanda penduduk di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

"Ini berdasarkan data terakhir semester pertama pada 31 Juli 2016 dan untuk semester kedua pada 31 Desember 2016, belum sampai ke Agam," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam, Misran di Lubuk Basung, Minggu.

Ia mengatakan, ke 32.628 jiwa atau sekitar 8,74 persen warga Agam belum melakukan perekaman data ini tersebar di 16 kecamatan.

Mereka ini merupakan warga yang baru memasuki usia 17 tahun dan berada di daerah pelosok.

Untuk itu, Disdukcapil Agam menurunkan Tim Unit Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) ke kecamatan dan sekolah untuk melakukan perekaman data KTP-e berdasarkan surat permintaan camat.

Pelayanan ini dilakukan setiap hari libur kerja pada Sabtu-Minggu dan pelayanan ini tanpa dipungut biaya.

Khusus perekaman ke sekolah, katanya, Tim UP3SK langsung turun tanpa permintaan dari pihak sekolah karena Disdukcapil Agam telah melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam.

"Ini bertujuan agar seluruh siswa yang telah berusia 17 tahun keatas, memiliki KTP setelah tamat sekolah sehingga mereka bisa melanjutkan ke perguruan tinggi atau mencari pekerjaan," katanya.

Ia menambahkan, wajib memiliki KTP yang telah melakukan pendataan sebanyak 340.616 jiwa. Dari 340.616 jiwa itu, sebanyak 324.188 lembar KTP telah dicetak dan 16.428 lembar belum di cetak akibat blangko sudah habis.

"Bagi KTP-e belum dicetak, maka diganti dengan surat keterangan penganti KTP-e," katanya.

Pihaknya berharap blangko ini sampai dalam waktu dekat dan langsung di cetak.

Setelah itu, langsung diserahkan kepada pemilik. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026