Tembakau Cap Gorila Belum Ditemukan di Sumbar

id TEMBAKAU CAP GORILA

Tembakau Cap Gorila Belum Ditemukan di Sumbar

Petugas merapikan barang bukti tembakau gorila saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebenyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram. ( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Padang, (Antara Sumbar) - Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Kumbul KS mengatakan belum ditemukan tembakau "Cap Gorila" di provinsi itu. Namun hal itu tidak menutup jenis tembakau ini beredar di tengah masyarakat.

"Yang jelas kami terus melakukan pengawasan secara terkait keberadaan zat ini," katanya di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan tembakau Cap Gorila biasa disebut Tembakau Cap Sun Go Kong atau Tembakau Cap Hanoman ini merupakan jenis narkoba baru dan memiliki efek berbahaya.

Penggunaan tembakau ini akan merasakan kaku pada bagian tubuhnya dan sulit bergerak. Rasanya seperti tertimpa gorila sehingga diberi nama tembakau Cap Gorila.

Selain itu dampak lain dari penggunaan tembakau ini akan mengalami halusinasi, gemetaran dan membuat kecanduan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tembakau ini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan I nomor 86.

"Zat yang terkandung dalam tembakau itu sama dengan zat yang terkandung dalam ganja sintetis," ujarnya.

Tembakau gorila sebenarnya hanya tembakau biasa yang diberi zat kimia sintetis berupa zat Ab-Chminaga yang diambil dari tanaman Wild Dagga atau biasa disebut sebagai tanaman ekor singa.

"Zat itulah yang kemudian diekstrak ke dalam tembakau sehinga menghasilkan efek yang berbahaya," katanya.

Ia menyebutkan untuk penjualan tembakau Cap Gorila itu lebih murah dibandingkan dengan narkotika jenis ganja atau jenis lainnya. Sehingga perlu pengawasan yang ketat agar tembakau jenis ini tidak dikonsumsi bebas oleh masyarakat.

Sementara ini jenis tembakau ini baru ditemukan di daerah Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara Timur. Untuk Sumbar sejauh ini belum terlihat adanya tembakau jenis ini.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tembakau ini. Dengan tujuan supaya masyarakat dapat mengenali ciri-ciri dari narkotika tersebut, sehingga tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Kami sudah melakukan pencegahan dengan sosialisi yang dilakukan secara berkelanjutan," katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Kombes Pol Bambang Heru Wismoyo mengatakan dirinya berharap tembakau jenis Cap Gorila ini tidak masuk ke provinsi itu.

"Kami terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mencicipi tembakau jenis ini, karena tembakau ini membuat penggunanya ketergantungan," katanya.

Ia menyebutkan sejauh ini tembakau jenis ini memang belum ditemukan di Sumatera Barat, namun pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan.

"Apalagi tembakau ini telah digolongkan menjadi narkotika golongan I sehingga setiap orang yang sengaja menyimpan, menggunakan akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (*)