PT PIM Diduga Lecehkan Rekomendasi Bupati Pasaman Barat

id pupuk

 PT PIM Diduga Lecehkan Rekomendasi Bupati Pasaman Barat

Ilustrasi pupuk. (Antara)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) wilayah Sumatera Barat (Sumbar) diduga "melecehkan" surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat tentang penunjukan distributor pupuk bersubsidi sektor pertanian pada 2017.


Pasalnya, dari surat rekomendasi melalui Dinas Keperasi Perdagangan Industri dan UKM Pasaman Barat itu telah ditunjuk empat distributor pada 2017. Namun, kenyatannya PT PIM masih menunjuk distributor yang lama tanpa menghiraukan rekomendasi terbaru yang dikeluarkan pada 29 Desember 2016.

"Ini sudah keterlaluan dan sangat melecehkan surat rekomendasi bupati. Buktinya hari Jumat (6/1) distributor yang lama telah melakukan kontrak dengan PT PIM," kata anggota DPRD Pasaman Barat, Anwir Dt Bandaro di Simpang Empat, Jumat.

Menurutnya, pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai pendistribusian pupuk berlangsung.

"Jika ini terus diteruskan kami akan membuat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan mempermasahkan ini," tegasnya.

Ia mengatakan sesuai Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2012 untuk syarat penunjukan distributor salah satunya pada pasal 4 huruf f yang mengatakan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor yang baru.

"Itu jelas dibunyikan. Namun kenyataannya kenapa PT PIM masih menunjuk distributor yang lama. Diduga ada permainan dalam penunjukan distributor ini," ujarnya.

Ia menegaskan jika tetap memakai distributor yang lama maka boleh diduga pupuk bersubsidi tersebut tidak sah. Kami akan awasi dan mempersoalkan masalah ini.

"Secara kelembagaan kalau perlu akan kami buat Pansus mengenai pupuk bersubsidi ini. Kalau tidak diacuhkan surat rekomendasi ini, apa gunanya diminta PT PIM," tegasnya.

Ia tidak menginginkan petani yang dirugikan. Sebab, pada intinya pupuk bersubsidi itu berasal dari uang rakyat.

"Saya mengetahui permainan pupuk ini. Kami akan kawal nantinya," tegasnya.

Sekretaris Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasaman Barat, Liza S menegaskan pihaknya juga sangat terkejut dengan tidak diacuhkannya surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat terkait pupuk bersubsidi.

"Pertanyaannya kenapa masih yang lama dipakai. Terkesan monopoli dan diduga ada permainan dalam penunjukan distributor tersebut," katanya.

Menurutnya, jika surat rekomendasi disyaratkan dalam penunjukan distributor kenapa tidak digubris.

"Kami akan kawal persoalan ini sampai pendistribusian pupuk nantinya. Patut diduga banyak permainan termasuk nantinya dalam pendistribusian kemasyarakat," katanya.

Pihaknya tidak ingin masyarakat dalam hal ini petani dirugikan dengan banyaknya permainan sejak penunjukan distributor dan pendistribusian pupuk.

Bupati Pasaman Barat, Syahiran dan Kepala Dinas Keperasi Perdagangan Industri dan UKM, Ali Zamar membenarkan sudah mengeluarkan surat rekomendasi penunjukan distributor pupuk bersubsidi sesuai arahan PT PIM.

"Kita heran kenapa surat kita tidak digubris dan dihargai PT PIM. Kami akan permasalahkan ini dan akan mengawal tuntas persoalan ini. Tim segera kami bentuk," tegas Ali Zamar.

Ia mengharapkan dalam persoalan ini jangan hendaknya ada permainan dan masyarakat juga yang dirugikan dalam segala bentuk permainan.

Sementara itu, Perwakilan PT PIM wilayah Pasaman Barat, Ivan saat dikonfirmasi wartawan melalui telephone genggam tidak bisa menjawab terkait tidak diacuhkannya surat rekomendasi bupati tersebut.

"Kalau persoalan itu saya tidak mengetahuinya pak, yang lebih mengetahuinya pimpinan saya pak. Silahkan langsung ke atasan saya pak," katanya singkat.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Kepala Wilayah Sumbar PT PIM, Edi membenarkan telah menerima surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat penunjukan diatributor baru.

Ia mengatakan pihaknya bukan tidak menanggapi dan menghormati surat Bupati Pasaman Barat tersebut. Tetapi disebabkan kebijakan produsen dalam hal ini PT PIM pusat di Lhokseumawe Aceh.

"Kebijakan produsen saat ini adalah meng-adendum distributor yang lama sambil evaluasi kinerja masing-masing perusahaan sampai bulan Juni 2017," katanya.

Setelah itu, katanya, akan ada konsultan yang akan ditunjuk untuk menilai distributor yang bagus atau tidak bagus. Setelah itu akan ada pertimbangan selanjutnya berdasarkan masukan konsultan.

"Kami bukan tidak menghormati tetapi mohon pengertiannya karena itu adalah kebijakan pimpinan pusat," harapnya.

Ia mengakui tahun-tahun sebelumnya memang penunjukan distributor bisa dipastikan dengan surat rekomendasi bupati.

"Persoalan ini sudah kami sampaikan ke pimpinan pusat. Namun ada kebijakan baru dan tetap yang lama ditunjuk sambil ada evaluasi sampai bulan Juni 2017," jelasnya.

Ia membantah ada permainan dalam penunjukan distributor pupuk di Pasaman Barat. Namun hal itu berdasarkan pimpinan dan kewenangan PT PIM pusat.

Sementara dalam surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat jelas berbunyi sejak diterbitkannya rekomendasi tersebut maka semua rekomendasi yang telah diterbitkan yang lama untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi di Pasaman Barat tidak berlaku lagi.

Empat perusahaan yang direkomendasikan itu adalah CV. Liqa dan Raffa, CV.Triatama Gemilang, CV. Wahana Utama dan CV. Singgalang Jaya Grup.

Sedangkan perusahaan yang lama adalah CV. Doris Bifatama, CV.Bunga Tani, CV.Bersama Jaya dan CV Singgalang Jaya Grup. (*)