Padang Aro, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, masih menunggu pendistribusian blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dari pmerintah pusat.
"Masyarakat yang ingin mencetak KTP elektronik kini belum bisa karena stok blanko telah habis sejak satu minggu yang lalu dan masih menunggu pendistribusian dari pusat," kata Sekretaris Disdukcapil Solok Selatan Yulianis di Padang Aro, Selasa.
Ia menyebutkan pada akhir Oktober 2016 pihaknya meminjam blanko KTP Elektronik dari Kecamatan Sangir Balai Janggo sebanyak 200 lembar tetapi juga sudah habis.
Untuk saat ini, katanya bagi masyarakat yang mendesak membutuhkan KTP elektronik bisa melakukannya di Kecamatan Sungai Pagu atau Sangir Balai Janggo.
"Di dua Kecamatan itu masih ada blanko yang tersisa tetapi jumlahnya juga terbatas dan bagi masyarakat yang membutuhkan segera bisa mendatangi du Kecamatan itu," katanya.
Selain itu, tambahnya solusi lainnya masyarakat diberikan surat keterangan resmi untuk sementara sebagai pengganti KTP.
"Kita tidak bisa lagi meminjam blanko KTP elektronik di kecamatan karena jumlahnya juga sudah sedikit sehingga masyarakat yang datang ke disdukcapil diberikan surat keterangan sebagai pengganti dan bisa digunakan," sebutnya.
Ia menjelaskan kedua kecamatan itu mendapat alat pencetak pembuatan KTP elektronik karena Sungai Pagu jumlah perekaman datanya paling tinggi di Solok Selatan.
Sedangkan Sangir Balai Janggo, sebutnya karena camatnya merupakan yang terbaik di Solok Selatan dan nomor enam di Sumbar jaraknya yang jauh.
Dia berharap pemerintah pusat segera mendistribusikan blanko KTP elektronik supaya masyarakat yang mengurus KTP tidak kecewa.
Selain itu, ujarnya dengan jarak antara permukiman masyarakat dengan pusat pemerintahan cukup jauh jadi bisa memberatkan mereka harus berulang ke kantor Capil hanya untuk mencetak KTP elektronik.
Jumlah wajib KTP Solok Selatan sebanyak 126.200 orang, dan yang telah rekam data KTP elektronik berjumlah 95.539 orang sampai 30 September 2016.
Rincian per kecamatan yang telah melakukan rekam data, yakni Kecamatan Sangir 25.003 orang, Sungai Pagu 20.376 orang, Koto Parik Gadang Diateh 15.016 orang, Sangir Jujuan 8.508 orang.
Lalu Kecamatan Sangir Batang Hari 7.838 orang, Pauh Duo 10.480 orang dan Sangir Balai Janggo 8.318 orang.
Jumlah wajib KTP yang belum melakukan rekam data, Kecamatan Sangir 10.033 orang, Sungai Pagu 3.317 orang, Koto Parik Gadang Diateh 6.151 orang, Sangir Jujuan 1.853, Sangir Batang Hari 2.434, Pauh Duo 2.346 orang dan Sangir Balai Janggo 4.527 orang.
Salah seorang warga Sangir Aswarni mengatakan ia akan mencetak KTp elektronik di Disdukcapil tetapi tidak bisa karena petugas mengatakan tidak ada blanko lagi.
"Saya hanya ingin mencetaknya tetapi belum terlalu membutuhkan dan berharap blankonya secepatnya tersedia agar tidak bolak-balik ke Capil hanya mengurus KTP saja," katanya. (*)