KPPU: Punya Hak Monopoli Bukan Berarti Semena-mena

id Abdul Hakim Pasaribu

KPPU: Punya Hak Monopoli Bukan Berarti Semena-mena

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan KPPU RI Abdul Hakim Pasaribu. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan perusahaan yang mempunyai hak monopoli hendaknya tidak memanfaatkan hal itu untuk bertindak semena-mena.

"Memang ada perusahaan yang dalam undang-undang diatur untuk punya hak monopoli, tapi bukan berarti bisa seenaknya," kata dia dalam kegiatan workshop KPPU bersama forum jurnalis terkait Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat di Padang, Senin.

Ia mencontohkan hak monopoli itu dimiliki oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan hendaknya kewenangan itu digunakan sebagaimana mestinya saja.

Secara umum, ia mengaku KPPU tidak punya kewenangan untuk mendorong daerah memunculkan pesaing-pesaing untuk perusahaan yang punya hak monopoli agar mereka tidak berlaku sewenang-wenang.

Namun, katanya, pihaknya akan terus mengawasi perilaku perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak melenceng dan melanggar undang-undang terkait praktik monopoli dan persaingan tidak sehat tersebut.

"Kami terus awasi perilakunya dan perusahaan-perusahaan itu jangan sampai menyalahgunakan kewenangan mereka," tegasnya.

Ia mengemukakan jika memang nantinya ditemukan hal-hal yang melanggar, pihaknya tetap akan menegakan aturan dan melanjutkan temuan tersebut pada pihak berwenang.

Menurutnya, monopoli memang tidak salah karena perusahaan tertentu mendapat mandat dari undang-undang dan KPPU mengacu pada pengawasan dari praktik monopoli tersebut.

Tindakan yang akan dilakukan nantinya, jelasnya, serupa dengan contoh perkara yang pernah terjadi di Sumbar yakni terkait jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.

Terkait hal itu KPPU merekomendasikan pada pemerintah segera menyiapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang syarat-syarat konsesi bagi pelaksanaan Badan Usaha Pelabuhan.

Sementara salah seorang peserta workshop kegiatan itu, Imran mengatakan hendaknya KPPU memberikan pengawasan maksimal, apalagi pelayanan dari perusahaan yang punya hak monopoli seperti PDAM malah terkadang menyulitkan masyarakat.

"Masyarakat diminta membayar iuran-iuran tertentu, namun tidak diiringi dengan peningkatan pelayanan," ujarnya. (*)