Pembuat Tapai Divonis 2,5 Tahun Penjara

id Pembuat Tapai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Padang, (ANTARA) - Pembuat tapai Hendra Saputra, 28, warga Duku, Kecamatan Batang Anai, divonis penjara selama dua tahun enam bulan karena aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya. Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muchtar Agus Cholif beranggotakan Jamalludin dan Kamijon di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (31/1). Dalam amar putusan dijelaskan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 26 November 2012 di Jalan Parak Anau Raya, Kelurahan Parupuk Tabing Kota Padang. Ketika itu, terdakwa mencoba mengambil sepeda motor merk Satria FU Nopl BA 6000 BB milik korban Prapto Pamungkas yang tengah diparkir di depan rumahnya. Namun ketika terdakwa hendak melarikan sepeda motor usai membuka paksa kuncinya, sang pemilik mengetahui aksinya. "Saya membuka paksa kunci tersebut dengan menggunakan kunci T," kata terdakwa. Dan sebelum melakukan pencurian, terdakwa telah mempersiapkan peralatan dan dia menumpangi angkutan kota (metro mini) untuk datang ke lokasi sasaran. "Saya pergi dari rumah dengan angkutan kota . Sesampai di Simpang Damri, saya berjalan mencari sasaran dan mendapati sepeda motor korban yang tengah diparkir saat itu," kata terdakwa. Direncanakan, sepeda motor yang dicuri tersebut akan dipakai terdakwa untuk dipakai sendiri. Putusan yang diterima terdakwa ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Nadeja. Atas perbuatan ini majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Memberatkan. (**/non/wij)