Jakarta, (Antara Sumbar) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terdapat dalam sejumlah proyek reklamasi di berbagai daerah seperti di Teluk Jakarta, Makassar, dan Benoa.
"Dari seluruh upaya advokasi yang dilakukan oleh Walhi di berbagai daerah ditemukan berbagai fakta kejahatan yang merugikan negara dan merugikan perekonomian negara," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sejumlah dugaan penyimpangan itu, ujar Nur Hidayati, antara lain mulai dari maladministrasi, melanggar hukum, korupsi, serta praktik kriminalisasi.
"Mestinya Komisioner KPK mengambil tindakan yang berani untuk mengusut tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh kekuasaan dan pemodal untuk melanggengkan proyek-proyek reklamasi di berbagai wilayah di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi.
Selain berani, lanjutnya, KPK juga dituntut untuk memiliki keberpihakan terhadap penyelamatan lingkungan dan kemampuan dalam mengungkap unsur-unsur yang memenuhi tindak kejahatan korupsi di proyek reklamasi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat melaksanakan keberpihakan terhadap keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup khususnya untuk sektor kelautan dan perikanan.
"Kita harus punya keberpihakan terhadap lingkungan," kata Menteri Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut Susi, institusi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah salah satu kementerian yang menginisiasikan kebIjakan publik yang mengubah dan membalikkan tatanan yang ada sebelumnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyadari bahwa putusan publik yang dibuatnya juga tidak menjamin akan menyenangkan semua orang apalagi bila terkait dengan penegakan hukum.
Dalam kesempatan lainnya, Menteri Susi Pudjiastuti juga menyatakan permintaan Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana reklamasi di sejumlah daerah termasuk di Teluk Jakarta sudah jelas, yaitu jangan sampai melanggar aturan.
"Permintaan Pak Presiden sudah sangat jelas. Reklamasi jangan sampai melanggar Undang-undang, tidak boleh merusak lingkungan, tidak merugikan nelayan dan tidak ada yang menabrak peraturan," kata Menteri Susi dalam diskusi di Jakarta, Selasa (4/10).
Menurut dia, pada saat ini ada sebanyak 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi, di mana 17 sedang melakukan reklamasi dan 20 lainnya statusnya akan melakukan reklamasi. (*)