
Pencuri Besi Bekas PT. Semen Padang Dituntut

Padang, (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Vita, menuntut Suhadri (40), warga Bandabuek, Kecamatan Lubukkilangan, selama tiga bulan penjara karena mencuri besi bekas dari dalam pabrik PT Semen Padang.Suhadri yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan harian di PT Semen Padang itu, mengaku besi itu rencananya akan dijual untuk membeli bensin sepeda motornya. "Rencana mau saya jual. Buat beli minyak motor (BBM), Pak," jawabnya ketika ditanya hakim Mahyuddin pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa.Suhadri ketahuan mencuri besi bekas yang disebut juga besi liner itu, setelah kepergok satpam pabrik. Awalnya, aksinya dicurigai oleh Indra, satpam pabrik.Dalam kesaksiannya, Indra mengaku curiga ketika melihat Suhadri keluar dari areal pabrik. Dari luar baju Suhadri terlihat menggelembung. "Saya waktu itu curiga melihat Suhadri yang berjalan agak terburu menuju areal parkiran pos II pintu masuk pabrik. Saya melihat bajunya menggelembung. Setelah saya periksa ternyata besi liner disembunyikannya didalam baju tersebut," terang Indra.Setelah itu, dia kemudian memberitahu satpam lain, Yurnedi. Saksi Yurnedi menjelaskan, besi liner seberat lebih kurang 50 kilogram itu, biasanya digunakan untuk penggilingan bahan baku semen. Setelah membawa terdakwa ke posko, Yurnedi kemudian menyerahkan terdakwa ke satpam lain, Syamsul Arifin. dan Saksi Syamsul Arifin, menyatakan langsung membawa terdakwa menghadap pimpinannya. "Saya langsung membawa terdakwa dan barang bukti menghadap pimpinan. Pimpian kemudian menginstruksikan agar menyerahkan terdakwa ke polisi," terang Syamsul.Di persidangan, Suhadri juga meminta agar majelis hakim memberikan keringanan putusan padanya. "Saya mohon keringanan, Pak. Saya mengaku bersalah. Saya punya tanggungan keluarga, anak saya dua," katanya kepada hakim Mahyuddin. (non/jno)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
