Logo Header Antaranews Sumbar

Tiga Pemuda Pencuri Besi Kapal Tenggelam Disidang

Selasa, 1 April 2014 20:49 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Tiga pemuda yakni Edi Saputra (27), Riski Suharman (21), dan Suranda (21), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang karena diduga mencuri besi kapal milik PT. Moradela yang terbenam di laut kawasan Teluk Kabung, Padang. "Ketiganya tertangkap tangan saat menjual besi curian itu ke pembeli barang bekas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Tahar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa. Jaksa menyebutkan, besi yang diambil ketiga pemuda tersebut seberat 170 kilogram. Ia menjelaskan ketiga terdakwa menjalankan aksi dengan menggunakan sebuah perahu motor. "Dengan kapal itu, ketiganya menarik besi itu menuju ke tepian. Sesampainya di daratan, besi itu disembunyikan terlebih dahulu," ujarnya. Namun sayang, lanjutnya, ketiganya tertangkap basah saat hendak menjual besi hasil curian ke penampung barang bekas. Hal itu karena pihak kepolisian yang mendapat kabar tentang kejadian, dan langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti, sebutnya. Jaksa menjerat para terdakwa karena melanggar pidana pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP, tentang pencurian. Perbuatan terdakwa itu juga membuat perusahaan yang bersangkutan, mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu. Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Hakim Siswatmono Radiantoro memutuskan untuk menunda persidangan hingga minggu depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026