Logo Header Antaranews Sumbar

Kejari Padang Terima Berkas Pencuri Besi PLN

Rabu, 7 November 2012 09:48 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima berkas dan tersangka kasus pencurian besi tower milik PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) dari penyidik Polsekta Pauh, Selasa (6/11). "Dalam waktu dekat tersangka Iskandar (28) yang ternyata seorang residivis akan disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Padang Zulkardiman, Rabu. Zulkardiman menambahkan, pelimpahan berkas itu dilakukan pagi hari dan berkasnya sudah lengkap."Berkasnya sudah lengkap dan sekarang ada di tangan kita," kata Zulkardiman.Dengan pelimpahan ini maka proses hukum terhadap Iskandar sudah menjadi kewenangan kejaksaan. Baik proses penuntutan, hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.Sedangkan Kajari Padang sendiri juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi persidangan nantinya.Dalam berkas diungkapkan, pencurian yang disangkakan kepada Iskandar terjadi 10 September 2012 di Kampung Teleng, Kecamatan Limau Manih Selayan. Dia tertangkap tangan oleh anggota polisi dan petugas PLN sedang mempereteli besi member tower 9 yang difungsikan untuk jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluksirih.Ketika polisi datang, Iskandar tidak bisa mengelak. Sementara beberapa rekannya yang ikut mencuri berhasil kabur. Polisi juga menyita sebilah belati organik dari dirinya. Dia segera digelandang ke Mapolsekta Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Dia kita tangkap tangan. Sementara rekannya yang lain kabur," kata Kanit Pauh Ipda Azwir ND ketika ditemui usai melakukan pelimpahan di Kejari Padang.Dari catatan kepolisian, Iskandar ternyata tidak sekali berurusan dengan hukum. Dia pernah tercatat melakukan pembunuhan dan menjalani hukuman di Lapas Muaro Padang. Selain itu, Iskandar juga pernah tertangkap melakukan pencurian aki tower beberapa tahun lalu. waktu itu, dia berurusan dengan Polsekta Lubuk Begalung.Akibat perbuatannya, Iskandar terancam hukuman berat karena dijerat dengan Pasal 362 junto 363, Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026