Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKMPPT) Sumatera Barat mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM).
"Perlindungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing mereka yang sering terlupakan sehingga keberadaan mereka akan tergeser ketika para pemilik modal besar menanamkan modalnya di daerah ," kata Kepala Bidang Perencanaan BKMPPT Sumbar, Ollyandes, di Sawahlunto, Rabu.
Jika itu terjadi, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik antar pelaku usaha dengan pemerintah yang pada muaranya akan merugikan masyarakat.
Menurut dia, ketergantungan provinsi itu akan masuknya para pemodal besar cukup tinggi karena keterbatasan kas pemerintah untuk membiayai pembangunan yang pada muaranya untuk menyejahterakan masyarakat melalui peningkatan laju pertumbuhan ekonomi regional Sumbar.
"Hingga 2021 pemerintah provinsi membutuhkan dana mencapai Rp30 triliun untuk mengembangkan berbagai sektor pembangunan, sementara kemampuan pembiayaan dari APBD dan APBN kurang dari Rp2 triliun per tahun," ujarnya.
Sementara jika mengharapkan dana sumbangan atau hibah nilainya tidak seberapa sehingga masuknya modal investasi sangat diharapkan dan terbukti telah memberikan kontribusi yang besar dalam mendorong kinerja laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, investasi juga mampu mendorong timbulnya industri pasokan bahan baku lokal, proses alih teknologi dan manajemen serta manfaat bagi investor lokal.
"Dengan kata lain, penanaman modal mampu memicu berkembangnya kolaborasi yang saling menguntungkan dan kegiatan bisnis serta industri komponen berkembang dengan pesat, termasuk berbagai kegiatan usaha yang berorientasikan ekspor," imbuhnya.
Untuk mendorong terciptanya iklim positif dalam berinvestasi, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi yang lengkap antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
Khusus untuk mendorong kinerja investasi di Sumatera Barat, pemerintah provinsi juga telah menerbitkan regulasi yang khusus mengatur hubungan kerja sama pemilik modal dengan masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Ulayat.
"Regulasi itu diharapkan mampu memberi jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat serta pemilik modal yang membutuhkan kesinambungan dalam berinvestasi," kata dia.
Terkait pengembangan iklim investasi bidang kepariwisataan di Kota Sawahlunto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat, Efri Yanto mengatakan, pihaknya telah membagi kawasan pengembangan investasi ke dalam tiga zona ekonomi, yakni zona kota lama di pusat kota, zona Muaro Kalaban sebagai gerbang selatan dan zona Kandi sebagai gerbang utara pintu masuk kota itu.
"Selain pengembangan pariwisata di tiga zona tersebut, pemerintah juga melakukan pembinaan terhadap potensi-potensi wisata yang tumbuh dan dikelola langsung oleh masyarakat, seperti Desa Wisata Rantih," kata dia. (*)
Berita Terkait
Kejari Pasaman raih juara umum kinerja terbaik di Sumatera Barat
Kamis, 12 Desember 2024 18:32 Wib
Padang Panjang raih penghargaan KPID 2024
Kamis, 12 Desember 2024 18:20 Wib
Kunjungan wisatawan ke Sumbar capai 14.662.000 juta orang selama 2024
Kamis, 12 Desember 2024 17:40 Wib
Padang Panjang raih Opini kualitas tertinggi 2024 dari Ombudsman RI
Kamis, 12 Desember 2024 17:03 Wib
Tim BKSDA evakuasi seekor tapir dari kolam BBI Pasaman Barat
Kamis, 12 Desember 2024 16:14 Wib
BMKG peringatkan potensi gelombang tinggi di perairan Sumbar
Kamis, 12 Desember 2024 16:13 Wib
Magang Basamo Goes to Campus: "Mengenal Lebih Dekat Program Yang Hebat"
Kamis, 12 Desember 2024 15:49 Wib
Pemkot Pariaman gunakan UMP Sumbar untuk UMK 2025
Kamis, 12 Desember 2024 15:28 Wib