Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar sidang lanjutan Gugatan Praperadilan antara pemohon Efendi Intan Gagah (43), warga Nagari Saruaso, dengan agenda replik pemohon di Ruang Sidang Pengadilan setempat, Rabu.
Kuasa Hukum pemohon, M. Yuner didampingi Zulkifli dalam repliknya tetap menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan Polres Tanah Datar terhadap Efendi tidak sah dan keliru karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 KUH Acara Pidana.
"Surat perintah penangkapan baru diberikan setelah pemohon berada di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres dengan Nomor SP-Kap/50/VIII/2016/Reskrim tanggal 10 Agustus 2016 ," kata Yuner.
Di sisi lain, sangkaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana tidak tepat karena yang seharusnya menjadi pelapor adalah Junaidi sementara yang menjadi pelapor dalam kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor 101/K/2016/SPKT tanggal 3 Juni 2016 adalah Hendra WS.
"Jadi penetapan tersangka dengan pelapor yang keliru adalah salah sehingga kasus ini harus dibatalkan," tambahnya.
Sementara itu, Zulkifli menyampaikan penangkapan dan penahanan Pemohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup karena barang bukti yang disita Termohon tidak tepat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.740.000, semen 16 sak, seng 2 kodi,l les plang 5 pasang, paku 8 kg, parabung seng 12 lembar, pagu seng 16 kotak, 1 unit telepon seluler.
"Seharusnya barang bukti yang disita polisi adalah getah pinus seberat 7 ton lebih," ujarnya.
Dalam repliknya, Kuasa Hukum Pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan serta dijadikan tersangka terhadap Efendi tidak sah dan batal demi hukum sehingga mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
Hakim tunggal Hasnul Fuad menegaskan sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan duplik dari Termohon melalui Kuasa Hukumnya dari Polda Sumbar, AKP Syafril, AKP Amprisman, Iptu Eri Mayendi, dan Bripka Fuadil, pada Kamis (8/9). (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tertibkan tambang emas ilegal
Selasa, 7 Mei 2024 18:09 Wib
Polisi investigasi penemuan mayat di gudang perkebunan Puncak Bogor
Selasa, 7 Mei 2024 9:03 Wib
Polisi tunggu hasil cek kejiwaan tersangka kasus mutilasi di Ciamis
Senin, 6 Mei 2024 19:50 Wib
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib
Polisi pastikan Rio Reifan tidak direhabilitasi
Jumat, 3 Mei 2024 16:00 Wib
Polres Agam tangkap ASN diduga cabuli anak dibawah umur
Jumat, 3 Mei 2024 13:08 Wib
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib