PN Batusangkar Dengarkan Replik Pemohon Gugatan Praperadilan

id praperadilan, polres, tanah datar

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar sidang lanjutan Gugatan Praperadilan antara pemohon Efendi Intan Gagah (43), warga Nagari Saruaso, dengan agenda replik pemohon di Ruang Sidang Pengadilan setempat, Rabu.

Kuasa Hukum pemohon, M. Yuner didampingi Zulkifli dalam repliknya tetap menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan Polres Tanah Datar terhadap Efendi tidak sah dan keliru karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 KUH Acara Pidana.

"Surat perintah penangkapan baru diberikan setelah pemohon berada di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres dengan Nomor SP-Kap/50/VIII/2016/Reskrim tanggal 10 Agustus 2016 ," kata Yuner.

Di sisi lain, sangkaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana tidak tepat karena yang seharusnya menjadi pelapor adalah Junaidi sementara yang menjadi pelapor dalam kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor 101/K/2016/SPKT tanggal 3 Juni 2016 adalah Hendra WS.

"Jadi penetapan tersangka dengan pelapor yang keliru adalah salah sehingga kasus ini harus dibatalkan," tambahnya.

Sementara itu, Zulkifli menyampaikan penangkapan dan penahanan Pemohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup karena barang bukti yang disita Termohon tidak tepat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.740.000, semen 16 sak, seng 2 kodi,l les plang 5 pasang, paku 8 kg, parabung seng 12 lembar, pagu seng 16 kotak, 1 unit telepon seluler.

"Seharusnya barang bukti yang disita polisi adalah getah pinus seberat 7 ton lebih," ujarnya.

Dalam repliknya, Kuasa Hukum Pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan serta dijadikan tersangka terhadap Efendi tidak sah dan batal demi hukum sehingga mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

Hakim tunggal Hasnul Fuad menegaskan sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan duplik dari Termohon melalui Kuasa Hukumnya dari Polda Sumbar, AKP Syafril, AKP Amprisman, Iptu Eri Mayendi, dan Bripka Fuadil, pada Kamis (8/9). (*)