Padang, (Antara Sumbar) - Pimpinan Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan aktivitas malam lewat pukul 21.00 WIB di kampus.
"Surat edaran ini telah kami keluarkan dan kami harapkan mahasiswa memperhatikan dan mematuhinya," kata Wakil Rektor III Unand, Prof Hermansah di Padang, Minggu.
Dia menyebutkan larangan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang kerap menginap di kampus tanpa izin tertulis pimpinan.
Artinya bila telah ada izin tertulis, mahasiswa dibenarkan beraktivitas di dalam kampus namun dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan.
"Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian tercela dan perilaku menyimpang lainnya," ujar dia.
Dia menambahkan sejauh ini sanksi bagi mahasiswa yang melanggar berupa penyitaan kartu mahasiswa.
Ke depan akan ada surat edaran kelanjutan yang menjelaskan tentang sanksi.
"Bila disiplin persiapan kegiatan apapub bisa diselesaikan dengan membagi waktu," lanjut dia.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan sumber daya mahasiswa terutama dalam membagi prestasi di bidang akademik dan organisasi.
Sebab sejauh ini, hanya segelintir mahasiswa yang berprestasi akademik dan organisasi sekaligus.
"Diharapkan mahasiswa bisa memahami dan mengerti langkah yang diambil pimpinan tersebut," sebutnya.
Sementara itu salah satu mahasiswa Unand, Ayu menyayangkan pelarangan aktivitas malam hari tersebut.
Menurutnya selama ini banyak kegiatan mahasiswa yang membanggakan pimpinan dikerjakan dan diselesaikan hingga larut malam.
Meskipun demikian, dia menerima bila tujuannya positif untuk meningkatkan kualitas mahasiswa. *
