51 orang tenaga pendamping sosial di Pasaman resmi jadi PPPK Kemensos RI

id tenaga pendamping sosial di Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat ,Kemensos RI,Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),PPPK Kemensos RI

51 orang tenaga pendamping sosial di Pasaman resmi jadi PPPK Kemensos RI

Pelantikan 51 orang tenaga pendamping sosial di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang dilantik secara resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Sebanyak 51 orang tenaga pendamping sosial di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Kamis.

Adapun masing-masing untuk tenaga Pendampung Keluarga Harapan (PKH) 45 orang, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 5 orang, dan tenaga pendamping anak 1 orang dengan total 51 orang.

Bupati Pasaman Welly Suhery menyampaikan bahwa peran nyata tenaga pendamping sosial sangat dirasakan masyarakat manfaatnya dalam mengawal program-program sosial agar tepat sasaran dilapangan.

"Selamat menjadi ASN Kemensos, tingkatkan kinerja dan jaga nama baik institusi maupun pemerintah," kata Welly Suhery.

Bupati Welly Suhery mengatakan bahwa tantangan terbesar para tenaga pendamping sosial saat ini adalah memberantas praktek-praktek judi online (judol) ditengah-tengah masyarakat.

"Agar bantuan yang disalurkan pemerintah lewat Kemensos RI tepat sasaran dan pemanfaatannya. Karena kerja keras kita bersama saat ini tengah konsentrasi menekan angka kemiskinan ekstrim di Pasaman," tambahnya.

Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunte mengatakan bahwa peran tenaga pendamping sangat dibutuhkan agar bisa menungkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Terus diupayakan peningkatan ekonomi keluarga yang miskin. Dengan bantuan yang ada agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Jauhi judi online dan Narkoba," kata Parulian Dalimunte.

Sementara koordinator PKH Kabupaten Pasaman Day Rizky di Lubuk Sikaping mengatakan bahwa dengan resmi menyandang status pegawai Kemensos ini tentu akan menjadi motivasi tersendiri bagi tenaga pendampung dalam menjalankan tugas-tugas ditengah-tengah masyarakat.

"Kami atas nama jajaran tenaga pendampung sosial baik PKH, TKSK dan pendamping anak sangat terharu atas capaian ini. Status pegawai ini adalah bukti kerja nyata pemerintah dalam memastikan nasib kami yang telah bekerja dilingkungan sosial masyarakat," ungkap Day Rizky.

Saat ini kata Day Rizky tenaga pendamping PKH juga sudah dibantu satu unit sepeda motor per kecamatan untuk menunjang kinerja dilapangan.

"Untuk itu kedepan kinerja kami akan lebih ditingkatkan lagi dalam penyelenggaraan dan pengawasan program sosial pemerintah agar tepat sasaran," tambahnya.

Saat ini kata dia ada 14.528 Kepala Keluarga (KK) masyarakat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menerima Bantuan Sosial (Bansos) tunai dari Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pencairannya empat kali dalam satu tahun tiap triwulan. Saat ini tengah berjalan pencairan tahap dua," terang Day Rizky.

Bantuan sosial tunai PKH kata Day Rizky langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

"Masing-masing KPM dapat mencairkan bantuan tersebut lewat ATM Bank Mandiri yang ada di Kabupaten Pasaman. Kalau lokasinya jauh, masyarakat bisa mencairkannya langsung ke agen link Bank Mandiri yang ada," tambahnya.

Saat ini kata dia ada 44 orang pendamping dan 1 koordinator yang mengawal penyaluran bantuan tersebut kepada penerima.

"Pendamping memiliki tugas utama untuk mengidentifikasi dan meregistrasi keluarga yang memenuhi kriteria penerima PKH. Mengawasi dan memantau pelaksanaan program di lapangan, termasuk memastikan bahwa keluarga penerima memenuhi syarat dan kondisi yang telah ditentukan. Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada keluarga penerima," katanya.

Pendamping PKH kata dia memberikan bimbingan dan pendampingan kepada keluarga penerima bantuan, termasuk membantu mereka dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

Lebih lanjut, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"PKH memberikan bantuan berupa uang tunai kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, atau anggota keluarga dengan disabilitas," katanya.

Bantuan ini diberikan dengan syarat bahwa keluarga penerima harus memenuhi beberapa kondisi, seperti mengirimkan anaknya ke sekolah, melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur, dan mengikuti program pendidikan kesehatan.

Programnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dengan meningkatkan akses ke pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

"Memberikan bantuan untuk biaya sekolah dan pendidikan. Memberikan bantuan untuk biaya kesehatan dan pemeriksaan kesehatan. Meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan memberikan bantuan untuk biaya hidup sehari-hari," katanya.

PKH merupakan program yang sangat penting untuk membantu masyarakat miskin di Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

"Bantuan akan diberikan berdasarkan jumlah komponen yang dimiliki yaitu anak sekolah SD-SMP-SMA. Untuk komponen kesehatan anak balita, pra sekolah, ibu hamil, lansia diatas 70 tahun keatas dan terdaftar di dalama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," katanya.

Untuk ibu hamil katanya saat ini menerima bantuan Rp3 juta per tahun, anak balita Rp2,4 juta per tahun, anak SD-SMP-SMA Rp1,5 juta, dan lansia Rp2,4 juta per tahun.

"Setiap tahun bisa berubah nominal bantuannya sesuai regulasi dari Kemensos RI. Pencairan empat kali dalam satu tahun atau sekali per triwulan," tukasnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.