Sopir Angkot Ditangkap karena Miliki 17 Paket Kecil Ganja

id Narkoba, Sopir Angkot, Padang

Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) terkait narkoba jenis ganja pada Jumat, pukul 13.30 WIB.

"Tersangka bernama M. Hanafi (33), ia kami tangkap di Jalan Adinegoro, RT 03, RW 01, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata Kapolresta Padang, Kombespol. Wisnu Andayana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol. Daeng Rahman di Padang, Jumat.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 17 paket kecil ganja kering siap edar seharga Rp425 ribu, satu unit telepon genggam merek Nokia dan satu buah jaket milik yang bersangkutan.

Ia menjelaskan Hanafi merupakan target operasi Polresta Padang karena ulahnya telah meresahkan sopir-sopir angkot jurusan Padang-Lubuk Buaya kota setempat.

"Setelah dilakukan penangkapan kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam jaket miliknya," sebut dia.

Ia melanjutkan saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut.

"Dari barang bukti yang kami sita besar dugaan yang bersangkutan merupakan bandar namun dugaan itu akan kami perkuat lagi," tambah dia.

Sementara itu, tersangka Hanafi mengaku bahwa barang bukti yang disita polisi adalah miliknya.

"Benar, barang yang disita polisi itu adalah milik saya," katanya.

Sebelumnya pada Kamis (21/4) pukul 22.15 WIB jajaran Polresta Padang juga menangkap tiga terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya masing-masing bernama Fad Ardilon alias Yong (25), Beni Astania alias Ben (30) dan Wandi Eka Putra alias Andi Koseng (25).

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 50 gram, satu paket sabu-sabu seberat 25 gram.

Setelah itu dua butir inex, lima buah telepon genggam, tiga buah bong, lima buah korek api, satu buah timbangan dan uang tunai Rp2,6 juta. (*)