KP3P Dharmasraya Temukan Distributor Jual Pupuk Diatas HET

id KP3P Dharmasraya, Sidak, Pupuk

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dharmasraya menemukan distributor menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceraran tertinggi (HET) ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) guna pengawasan harga dan pembinaan.

"Banyak pelanggaran yang ditemui, misalnya menjual melampaui HET, distributor tidak memiliki gudang, dan distributor tidak melaporkan jika menambah kios pengecer," kata Anggota KP3 Dharmasraya, Gesman di Pulau Punjung, Kamis.

Hal itu ia kemukan saat melakukan sidak di lima distributor pupuk bersubsidi, diantaranya CV. Wahyu, PT. Farel Atharhesa Pratama, CV. Sawita Raya, CV. Andi Tani, dan CV. APM.

Sesuai ketentuan, tambahnya, distributor tidak dibenarkan menaikkan harga pupuk, sebab sampai ini tidak ada petunjuk untuk itu.

Akan tetapi, ujarnya, realitas di lapangan banyak permasalah yang terjadi pada hal penditribusian sehingga perlu tindaklanjut untuk mengantisipasi.

"Tahap pertama kami beri teguran, namun bila masih menjual melampaui harga tertinggi dan tidak mendengarkan masukan sesuai sesuai yang diarahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas," sebutnya.

Sebagai langkah awal, tambah dia, pemerintah daerah meminta distributor agar membuat laporan permasalahan pendistribusian jika hal itu yang menjadi kendala.

"Dari laporan yang ditulis kami dapat mencarikan solusi, apakah HET kedepannya perlu ada perubahan penetapan," katanya.

Dari hasil sidak, sebut dia, dari lima distributor CV. Sawita Raya dan CV. Andi Tani menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp95 ribu per zak ukuran 50 kilogram jenis urea.

"Berdasarkan HET yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp90 ribu per zak 50 Kg jenis urea, berati ini telah melanggar," ujarnya.

Sementara itu, pemilik CV. Andi Tani, Hendar mengakui harus menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp95 ribu per zak, karena mahalnya biaya pendistribusian.

Dia merinci pihaknya menebus ke PIM dengan harga Rp76.237 per zak, jika ditambah ongkos jemput Rp8.500 per zak, ongkos bongkar-muat Rp2.000 per zak maka total keseluruhan Rp86.773 per zak.

"Itu kalau dibongkar lansung di gudang pengecer, kalau digudang kami akan ditambah lagi dengan uang "pelicin" oknum supir Rp3.000 per zak, menjadi Rp89.548," katanya. (cpw)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.