Siaran Pres : Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

id pajak

Siaran Pres : Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Liputan Khusus Pajak ()

Padang,

08 Oktober 2015 Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang Irwan Munir, S.H.,

M.H. dengan Panitera Pengganti Mohamad Yusuf, S.H. dalam perkara praperadilan Nomor

: 03/Pid. Pra/2015/PN.PDG memutuskan bahwa Permohonan Praperadilan yang

diajukan oleh YH dinyatakan gugur dengan pertimbangan:

margin-bottom:0cm;margin-left:18.0pt;margin-bottom:.0001pt;mso-add-space:auto;

text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:130%;mso-list:l0 level1 lfo1">1.

Pemeriksaan

Bukti Permulaan

mso-ansi-language:EN-US">oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah sah dan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

margin-bottom:0cm;margin-left:18.0pt;margin-bottom:.0001pt;mso-add-space:auto;

text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:130%;mso-list:l0 level1 lfo1">2.

Pelaksanaan Penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera dan Jambi telah

sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

margin-bottom:0cm;margin-left:18.0pt;margin-bottom:.0001pt;mso-add-space:auto;

text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:130%;mso-list:l0 level1 lfo1">3.

Bahwa berkas perkara penyidikan a.n. YH dinyatakan lengkap (P21)

dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi serta

telah memperoleh

Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor : 103/Pen.Pid/2015/PN.Bkt tanggal

05 Oktober 2015 sehingga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 82 Ayat

(1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

(KUHAP).

justify;line-height:130%">

mso-ansi-language:EN-US">Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh YH, Pengusaha retail di kawasan Bukittinggi yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 39 ayat

(1) Huruf c dan d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16

Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat

Pemberitahuan dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang

isinya tidak benar atau tidak lengkap

" arial","sans-serif";mso-ansi-language:en-us"=""> yang mengakibatkan kerugian

Negara sebesar Rp 13 Miliar.

justify;line-height:130%">

mso-ansi-language:EN-US">Tindakan

penyidik

mso-ansi-language:EN-US">an

tersebut merupakan bagian

dari proses penegakan hukum di bidang perpajakan dan sebagai pembelajaran bagi

Wajib Pajak yang

mso-ansi-language:EN-US">tidak patuh pada ketentuan perpajakan. Dengan adanya kegiatan

penegakan hukum pajak

mso-ansi-language:EN-US">di bidang perpajakan ini, diharapkan semua Wajib Pajak menjadi

taat dan patuh terhadap aturan yang ada.

justify;line-height:130%">

mso-fareast-font-family:Calibri;mso-fareast-theme-font:minor-latin;mso-ansi-language:

EN-US;mso-fareast-language:EN-US;mso-bidi-language:AR-SA">Pada tahun 2016, DJP

akan mengusung tema law enforcement,

dengan kata lain tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan

perpajakan. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan

Program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang sedang dilaksanakan oleh DJP

tahun ini sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

91/PMK.03/2015.