08 Oktober 2015 Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang Irwan Munir, S.H.,
M.H. dengan Panitera Pengganti Mohamad Yusuf, S.H. dalam perkara praperadilan Nomor
: 03/Pid. Pra/2015/PN.PDG memutuskan bahwa Permohonan Praperadilan yang
diajukan oleh YH dinyatakan gugur dengan pertimbangan:
margin-bottom:0cm;margin-left:18.0pt;margin-bottom:.0001pt;mso-add-space:auto;
text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:130%;mso-list:l0 level1 lfo1">1.
Pemeriksaan
Bukti Permulaan
mso-ansi-language:EN-US">oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah sah dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
margin-bottom:0cm;margin-left:18.0pt;margin-bottom:.0001pt;mso-add-space:auto;
text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:130%;mso-list:l0 level1 lfo1">2.
Pelaksanaan Penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera dan Jambi telah
sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
margin-bottom:0cm;margin-left:18.0pt;margin-bottom:.0001pt;mso-add-space:auto;
text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:130%;mso-list:l0 level1 lfo1">3.
Bahwa berkas perkara penyidikan a.n. YH dinyatakan lengkap (P21)
dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi serta
telah memperoleh
Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor : 103/Pen.Pid/2015/PN.Bkt tanggal
05 Oktober 2015 sehingga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 82 Ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
justify;line-height:130%">
mso-ansi-language:EN-US">Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh YH, Pengusaha retail di kawasan Bukittinggi yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 39 ayat
(1) Huruf c dan d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap
" arial","sans-serif";mso-ansi-language:en-us"=""> yang mengakibatkan kerugian
Negara sebesar Rp 13 Miliar.
justify;line-height:130%">
mso-ansi-language:EN-US">Tindakan
penyidik
mso-ansi-language:EN-US">an
tersebut merupakan bagian
dari proses penegakan hukum di bidang perpajakan dan sebagai pembelajaran bagi
Wajib Pajak yang
mso-ansi-language:EN-US">tidak patuh pada ketentuan perpajakan. Dengan adanya kegiatan
penegakan hukum pajak
mso-ansi-language:EN-US">di bidang perpajakan ini, diharapkan semua Wajib Pajak menjadi
taat dan patuh terhadap aturan yang ada.
justify;line-height:130%">
mso-fareast-font-family:Calibri;mso-fareast-theme-font:minor-latin;mso-ansi-language:
EN-US;mso-fareast-language:EN-US;mso-bidi-language:AR-SA">Pada tahun 2016, DJP
akan mengusung tema law enforcement,
dengan kata lain tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan
perpajakan. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan
Program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang sedang dilaksanakan oleh DJP
tahun ini sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
91/PMK.03/2015.