Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah, serta mensinergikan pemungutan opsen pajak daerah.
Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Padang Rabu mengatakan, optimalisasi pemungutan pajak akan meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pusat.
“Variabel pendapatan pajak di kabupaten/kota sebenarnya sangat lebih variatif, tetapi kenyataannya, antara Pendapatan Asli Daerah -PAD- dan dana transferan pusat itu masih cukup jauh ketimpangannya,” katanya.
Ia mengatakan hal itu saat penandatanganan kerja sama antara Pemprov Sumbar dengan Pemkab/Pemkot se-Sumbar terkait optimalisasi pemungutan pajak di Padang.
Audy mengatakan, dengan variabel yang variatif itu, kabupaten/kota harus lebih kreatif dalam memaksimalkan potensi pajak di daerah masing-masing.
Hal yang patut diperhatikan, menurutnya, adalah terkait manajemen pengelolaan potensi pajak, serta memaksimalkan digitalisasi pada setiap potensi pendapatan pajak.
“Jika dua hal itu berjalan dengan baik, maka kebocoran bisa diantisipasi,” katanya.
Ia mengatakan, pemaksimalan potensi pendapatan dari pajak sangat penting untuk mendukung fiskal daerah.
"Oleh karenanya dibutuhkan inovasi dan kolaborasi, sebagaimana dilakukannya penandatanganan kerja sama dalam kesempatan ini, yang juga meliputi kerja sama dalam pengelolaan Opsen Pajak Kendaraaan Bermotor -PKB- dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor -BBNKB-," katanya.
Ia berharap sinergi itu bisa mewujudkan upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari PKB dan BBNKB.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjalankan perjanjian ini. Mari optimalkan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB, serta tingkatkan partisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan,” ujar Audy.
Audy juga menekankan bahwa perjanjian yang dibangun antara pemprov dengan pemkab/pemkot di Sumbar itu bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang lebih baik. Sebab, PKB dan BBNKB merupakan dua sumber pendapatan yang sangat vital bagi daerah.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon menyebutkan, penandatanganan kerja sama ini digelar untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik antara pemprov dan pemkab/pemkot di Sumbar dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak, serta dalam rangka mengimplementasikan split payment dalam pengelolaan Opsen Pajak.
“Tentu saja, ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Hadir selaku penanda tangan dalam perjanjian tersebut, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar yang juga Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Andri Yulika, serta jajaran Sekda/Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se-Sumbar.
Selain itu, turut hadir Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar Muhammad Abdul Majid Ikram; Pejabat Kemendagri Azwiman dan Dira Sadewa; dan tamu undangan lainnya. *