Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjalin perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Daerah.
Perjanjian kerja sama (PKS) ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan bersama Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumbar Andri Yulika, di sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Kerja Opsen Pajak Daerah di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (20/11/2024).
Yosefriawan mengatakan, Pemerintah Kota Padang menyambut baik perjanjian kerjasama ini sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah serta opsen pajak daerah.
"Kita mendukung penuh kerjasama ini, semoga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Padang," ujarnya kepada wartawan usai kegiatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Sumbar akan terus menggali seluruh potensi pajak dan retribusi daerah secara optimal.
"Dengan adanya kerjasama ini, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan saling bersinergi memaksimalkan potensi pajak yang ada. Kemudian meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat," jelasnya.
Audy menambahkan, melalui kerjasama yang dijalin pemerintah kabupaten/kota di Sumbar juga diharapkan dapat melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsennya.
“Bisa dengan melakukan simulasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi dampak penambahan beban wajib pajak seperti memberikan keringanan atau pengurangan atas pokok pajak secara bertahap,” tambahnya.
"Semoga langkah-langkah konkret dalam pemungutan pajak ini dapat segera dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PAD. Dengan kerja sama dan regulasi yang mendukung, target PAD yang lebih tinggi akan dapat kita capai," pungkas Plt Gubernur.*