Jakarta, (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menelusuri iklan situs online yang diduga menawarkan penjualan bayi melalui laman "tokobagus.com" sejak beberapa waktu lalu. "Kasusnya sedang didalami, penyidik telah mencari informasi keberadaan 'tokobagus.com'," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif, di Jakarta, Senin. Sufyan mengatakan bahwa anggota kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola tokobagus.com guna mengungkap pembuat iklan penjualan bayi senilai Rp10 juta per orang tersebut. Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, menuturkan bahwa informasi penjualan bayi telah meresahkan masyarakat. Meskipun belum menerima laporan, Audie menyatakan bahwa penyidik tetap menyelidiki peredaran informasi penjualan bayi tersebut. "Penyidik menyelidiki sejak informasi itu beredar melalui media massa karena penjualan bayi merupakan tindak pidana," ujar Audie. Sebelumnya, laman tokobagus.com memasang iklan penjualan dua orang bayi berusia 18 bulan seharga Rp10 juta per bayi dengan akun bernama Farkhan. Pihak pengelola laman tokobagus.com telah melaporkan informasi yang meresahkan seluruh pihak tersebut. (*/jno)
Berita Terkait
Perkembangan kasus penipuan WO, kerugian korban capai Rp18,4 miliar
Selasa, 20 Januari 2026 9:11 Wib
Polisi bakal periksa kembali Richard Lee pada 4 Februari 2026
Senin, 19 Januari 2026 14:45 Wib
Polisi tunda periksa Richard Lee karena kondisinya belum sehat
Senin, 19 Januari 2026 9:40 Wib
Korban penipuan investasi kripto serahkan bukti ke Polda Metro Jaya
Rabu, 14 Januari 2026 4:56 Wib
Polisi periksa 12 saksi terkait kasus teror terhadap DJ Donny
Selasa, 13 Januari 2026 11:27 Wib
Polda Metro Jaya dalami kasus dugaan penipuan investasi kripto
Senin, 12 Januari 2026 10:01 Wib
Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru
Jumat, 9 Januari 2026 10:01 Wib
Polda Metro Jaya ungkap alasan tidak lakukan penahanan Richard Lee
Kamis, 8 Januari 2026 18:31 Wib
