Jakarta, (Antara) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin, dalam kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Denny saat tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta.
Kali ini merupakan pemeriksaan ketiga Denny dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. "Saya datang untuk pemeriksaan lanjutan," katanya.
Dalam kasus itu, ia diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Polri telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)
Berita Terkait
Denny Indrayana apresiasi Mahkamah Konstitusi tak pilih jalur pidana terkait cuitannya
Kamis, 15 Juni 2023 19:38 Wib
Gerindra dukung Denny Indrayana untuk Pilkada Kalsel
Minggu, 2 Agustus 2020 15:12 Wib
Ini argumentasi kualitatif kubu Prabowo-Sandi yang disampaikan Denny Indrayana
Jumat, 14 Juni 2019 13:30 Wib
Di sidang MK, Denny Indrayana sebut keliru tautan berita bukan alat bukti
Jumat, 14 Juni 2019 11:01 Wib
Kabareskrim Masih Pertimbangkan Permintaan Denny Indrayana
Selasa, 6 Oktober 2015 18:33 Wib
Denny Indrayana Datangi Bareskrim Polri
Senin, 5 Oktober 2015 14:34 Wib
Guru Besar UGM Jadi Saksi Denny Indrayana
Rabu, 1 Juli 2015 19:54 Wib
Denny Indrayana Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Rabu, 1 Juli 2015 12:55 Wib