Pegawai Dinas PU Solok Selatan Divonis 1,5 Tahun Penjara

id Pegawai Dinas PU Solok Selatan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Padang, (Antara) - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, divonis masing-masingnya selama satu tahun enam bulan, atas kasus korupsi dana retribusi alat berat. Kedua terdakwa itu adalah Kepala Bidang Program dan Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan Syaiful, dan Kepala Seksi Peralatan dan Perbekalan Ahdiat. "Terdaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Jamaluddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Kamis. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 Juta, subsider satu bulan kurungan. Hakim juga mengatakan, bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tedapat dalam dakwaan primer tidak terbukti. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, salah hal yang memberatkan terdakwa karena tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Werry Cs. Jaksa menuntut terdakwa Syaiful dengan hukuman empat tahun penjara, sementara Ahdiat selama dua tahun penjara. Menaggapi putusan itu, terdakwa tidak banyak berkomentar dan menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan. "Kami pikir-pikir pak hakim," kata terdakwa bergantian. Dalam amar putusan hakim juga disebutkan, kasus yang menjerat kedua terdakwa itu berawal pada 2009. Saat itu terdapat 25 kontrak peminjaman alat-alat berat berupa motor grader, whel loader, bulldozer, escavator, dan beberapa alat berat lainnya milik Dinas PU, yang dipinjamkan ke beberapa pihak lain. Sedangkan dalam pengurusan peminjaman alat berat tersebut, prosesnya dilakukan melalui kedua terdakwa. Hanya saja uang hasil penagihan kontrak peminjaman alat berat itu, tidak disetorkan oleh kedua terdakwa ke kas daerah. Kedua terdakwa juga memberikan peminjaman alat berat milik Dinas PU kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan pertanggungjawaban dari pihak dinas. Sehingga atas perbuatan terdakwa itu, mengakibatkan Dinas PU Solok Selatan mengalami kekurangan pendapatan senilai Rp134 juta. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Solok Selatan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp231 juta. (*/hul)