
Pemkab Sosialisasikan Tata Naskah Dinas Bagi Pegawai

Lubuk Sikaping, Sumbar, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyosialisasikan Tata Naskah Dinas tahun 2013 kepada aparatur yang melayani masyarakat di daerah itu. Kabag Organisasi Setdakab Pasaman Devi AlfrianiN, Kamis, mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Pasaman, terutama tentang tata naskah kedinasan sehingga dapat terhindar dari kesalahan."Melalui pelaksanaan Bintek hal terkait diharapkan dapat memberikan pemahaman pegawai mengenai pengelolaan tata naskah dinas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.Menurutnya, pemaparan mengenai penulisan naskah kedinasan ini penting dilakukan kepada peserta, terutama pegawai pemerintahan di Pasaman tentang peran, tugas dan fungsi sebagai dinas, badan atau instansi lainnya. Dengan adanya pemahaman mengenai hal dimaksud menjadi upaya yang menjauhkan diri dari berbagai kesalahan yang bisa saja dilakukan dengan tidak sengaja karena belum begitu memahami.Sementara itu, Bupati Pasaman Benny Utama juga sangat menekankan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan.Bupati menenjelaskan,yang menjadi dasar dari proses penyelenggaraan pemerintahan adalah kemampuan aparatur dalam membuat dan menjawab setiap surat keluar dan masuk. Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan di semua tingkatan terkait dengan hal administrasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, katanya, Bintek semacam ini sangat penting untuk penyeragaman sistem administrasi yang sesuai dengan ketentuan. Apalagi, penulisan tata naskah dinas memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bupati menerangkan, ada enam tata naskah dinas yang harus menjadi perhatian dalam setiap penulisan,diantaranya yakni asas daya guna dan hasil guna. Maksudnya, benar dalam penulisan penggunaan ruang atau lembar naskah dan benar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, asas pembakuan yang disusun sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kemudian asas pertanggungjawaban sehingga dalam pembuatan tata naskah dinas dapat asalan saja baik dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan dan keabsahan. Asas keterkaitan dengan kegiatan administrasi umum dan terakhir asas kecepatan dan ketepatan untuk mendukung dan kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja. Untuk itu, tegasnya, kedepan kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam penulisan tata naskah dinas, dapat ditekan atau diminimalisir sekecil mungkin.Sekecil apapun kesalahan dalam penulisan tata naskah dinas akan dapat berakibat pada kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan, ujarnya. (zik)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
