
Kemenristekdikti: Pegawai Pahami Kebaruan Tata Naskah Dinas
Kamis, 17 Maret 2016 10:41 WIB

Padang, (Antara) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI mengimbau kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau tenaga kependidikan untuk memahami kebaruan dari tata naskah dinas yang telah diatur dalam Peraturan Menristekdikti No 51 tahun 2015.
"Pemahaman pada peraturan tersebut harus dilakukan mengingat selama ini banyak terjadi kesalahan dalam pembuatan naskah dinas," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti, Ari Hendrarto Shaleh dikonfirmasi di Padang, Kamis.
Dia menyebutkan beberapa hal yang tercantum dalam permen tersebut mengalami pembaruan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan.
Sebagai contoh penggunaan logo manusia dan teknologi yang mulai resmi setelah dikti berpisah dari bagian Kementerian Pendidikan, ujarnya.
Dalam hal ini tenaga kependidikan perlu memahami arti dari logo tersebut sebagai sinergitas antara sumber daya manusia dengan teknologi yang selalu tumbuh dan berkembang dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.
Hal ini juga mengandung makna tersirat bahwa pegawai perlu memperui pengetahuannya tentang berbagai hal termasuk permen tersebut.
"Memperbarui pengetahuan tentang permen No 51 ini penting karena sangat berkaitan erat dengan kegiatan sehari-hari," tambahnya.
Sebab Permen No 51 tersebut mengatur urusan administrasi yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata surat, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum serta ralat.
Kesemua indikator tersebut tentunya mengalami perkembangan dan perubahan tiap periodenya, hal inilah yang perlu diikuti terus oleh aparatur sipil negara tersebut. Agar implementasinya lebih baik, sebutnya.
Sementara itu salah satu pegawai Unand, Jasma berharap agar pemerintah tidak hanya melakukan imbauan tanpa ada sosialisasi yang jelas.
Menurutnya setiap peraturan akan terimplementasi bila sosialisasi pemerintah tepat sasaran, sama halnya dengan permen tersebut. (*)
Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
