AIS: Pelajaran Sangat Berharga Bagi KPK

id AIS: Pelajaran Sangat Berharga Bagi KPK

Jakarta, (Antara) - Politisi Partai Golkar Ais Anantama Said menyatakan, putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi pelajaran sangat berharga bagi KPK agar tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Ini pesan berharga bagi KPK untuk tidak semena-mena dan mempermalukan derajat orang dengan seenaknya," kata Ais kepada pers di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, KPK memiliki kewenangan dan kekuasaan yang amat besar sehingga selama ini tidak ada yang berani menggugatnya. "Upaya Budi Gunawan mempertanyakan penetapan dirinya, dengan langkah melakukan gugatan adalah langkah hukum yang benar," katanya. "Kebenaran Tuhan telah telah disampaikan hari ini melalui sidang pengadilan di PN Jaksel itu," kata Ais. Putra mantan Jaksa Agung Ali Said ini menambahkan, dirinya mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Dengan catatan, semua langkah hukum KPk haruslah sesuai UU dan prosedur yang benar, demi keadilan bagi setiap orang yang disangkakan oleh KPK. Komisi Etik Dengan putusan praperadilan ini, Ais menyarankan KPK segera membentuk Komisi Etik guna menyelidiki kemungkinan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Pembentukan Komisi Etik di KPK menjadi pilihan mendesak guna mencari keadilan dan kebenaran dalam internal KPK. "Dengn pembentukan Komisi Etik ini, kita berharap derajat KPK tidak tergadaikan dan KPK bisa bekerja kembali dengan kondisi dan citra baru sebagai lembaga yang benar benar bersih dan independen," ujar Ais. Kepada Komjen Budi Gunawan dan keluarga serta jajaran Polri, Ais yang mantan anggota DPR ini mengucapkan selamat sehingga bisa menjalankan kehidupan normalnya kembali sebagai manusia yang bebas serta berhak melanjutkan pekerjaan dan karirnya seperti perwira perwira lainnya yang tak mempunyai masalah, termasuk keputusan DPR yang mengesahkan sebagai kapolri mendatang. "Kita berharap tidak lama lagi Presiden Joko Widodo bisa segera melantik Komjen Budi Gunawan menjadi "Trunojojo Satu" (istilah untuk Kapolri)," kata Ais. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan dan telah ditunggu hasilnya oleh masyarakat telah diputuskan pada Senin. Hakim tuggal Sarpin Rizaldi yang memimpin persidangan ini di PN Jakarta Selatan memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan termohon dalam hal ini Komjen Budi Gunawan dan menolak seluruhnya eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Begitu juga objek penyelidikan, yakni Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara tidak benar karena Budi tidak termasuk penyelenggara negara. Putusan sidang gugatan peraperadilan tersebut disambut pendukung Budi Gunawan dan khalayak yang selama ini merasakan ketidakadilan KPK dalam menetapkan tersangka. (*/sun)