Unand Berikan Baju Seragam Pedagang di Kampus

id Unand Berikan Baju Seragam Pedagang di Kampus

Unand Berikan Baju Seragam Pedagang di Kampus

Padang, (Antara) - Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada 2015 akan memberikan baju seragam bagi setiap pedagang yang berjualan di kampus itu. "Pemberian baju seragam ini untuk menandakan identitas para pedagang serta bukti telah terdaftar di Unand," kata Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unand, Herri di Padang, Senin. Dia mengatakan, penggunaan baju seragam ini untuk menunjukkan bahwa pedagang tersebut telah melakukan pendaftaran pada bagian Umum Unand. Hal ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya pedagang yang berjualan secara ilegal di Unand, imbuhnya. "Para pedagang yang nantinya mendapat baju seragam dan identitas ini bersifat menetap," katanya. Para pedagang ini antara lain pengelola rumah makan, Kafe, Kaki lima, dan yang menggunakan mobil keliling. Sebab kesemua pedagang ini menggunakan area dan sarana kampus yang merupakan milik negara dalam jangka waktu lama. Sehingga membutuhkan pengawasan dan peraturan yang jelas dalam pengelolaannya. Sedangkan untuk pedagang musiman dan keliling tidak menggunakan baju seragam. Kendati demikian para pedagang ini tetap di bawah pengawasan satuan pengaman kampus, ujarnya. "Pemberian baju seragam ini juga bertujuan untuk menanamkan sikap disiplin dan taat peraturan kepada pedagang," katanya. Hal ini juga untuk mengajarkan kepada pedagang peraturan berjualan di kampus. Seperti tidak berjualan kaki lima di area perkuliahan, atau depan kantor. Dengan adanya penggunaan baju seragam ini, bagi penjual yang melanggar akan mudah teridentifikasi. Dan akan lebih cepat dalam memberikan peringatan serta sanksi, imbuhnya. "Selain pemberian baju seragam ini, Unand juga akan menerapkan peraturan dalam hal sanitasi dan pengelolaan sampah di sekitar area jualan," katanya. Beberapa peraturan tersebut yakni pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan pemanfaatan tempat sampah terpadu Unand sebagai Bank Sampah. Salah satu aturannya sebutnya, yakni harus adanya kantong sampah organik dan non organik pada setiap area jualan, semisal kafe. Di samping itu juga pedagang terutama pengelola kafe juga perlu menyediakan saluran buangan limbah lengkap dengan penyaringnya. Untuk itu katanya, Unand sudah melakukan sosialisasi tentang peraturan ini kepada para pedagang. Dia berharap pedagang di Unand ini mau mengikuti dan melaksanakan peraturan tersebut. (**/den)