Korupsi Alkes RSUD Padang Tunggu Audit BPKP

id Korupsi Alkes RSUD Padang Tunggu Audit BPKP

Padang, (Antara) - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rasidin Padang, masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat. "Pemrosesan kasusnya terus berlanjut, hingga saat ini kami menunggu hasil perhitungan BPKP untuk menentukan kerugian negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Alamsyah di Padang, Rabu. Ia mengatakan, permintaan awal perhitungan itu telah dikirimkan pihak kejaksaan kepada BPKP pada November 2014. Namun pada saat itu masih terdapat data yang kurang. "Permintaan telah dikirimkan pada 2014, namun masih ada data yang harus dilengkapi. Pelengkapan itu kami serahkan secara bertahap dan berjalan," katanya. Sedangkan berdasarkan perhitungan penyidik sementara, lanjutnya, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus itu lebih dari Rp2 miliar. Saat ditanyai tentang tersangka, ia mengatakan dalam kasus itu masih terdapat satu nama sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama RSUD Rasidin Padang, Artati Suryani. "Tersangkanya masih satu orang dan telah diperiksa sebanyak dua kali, juga belum dilakukan penahanan. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, namun itu melihat perkembangan penyidikan selanjutnya," katanya. Untuk saksi, katanya, dalam kasus itu telah diperiksa sebanyak 40 orang saksi, salah satunya adalah Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Kepala Seksi Anggaran I E-3 Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Suyadi. Alamsyah mengatakan, jika dalam waktu dekat hasil audit BPKP keluar, ditargetkan pada Februari status kasus itu ditingkatkan ke tahap penuntutan. Pemrosesan dugaan kasus korupsi di RSUD itu telah berlangsung lama, berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada awal 2014. Dalam laporan tersebut disebutkan, jika diduga telah terjadi penyelewengan dana pengadaan alkes yang diperuntukkan bagi rumah sakit itu pada 2012. Dana untuk pengadaan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan RI, dengan anggaran sebesar Rp65 miliar. Sedangkan tersangka, saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Jl. Gajah Mada waktu itu, mengklaim jika pengadaan itu telah dilakukan sesuai prosedur. (**/hul)