Genderang tahapan Pemilu 2009, telah diketuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Juni 2008 lalu. Sejak saat itu, puluhan ribuan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari 48 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan ribuan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai unjuk gigi memperkenalkan diri, visi dan juga harapan mereka senadainya diberi kesempatan menduduki kursi empuk di legislatif dan juga DPD.Peserta kompetisi bernama Pemilu tersebut, tak hanya datang dari kalangan politisi semata. Namun di dalamnya juga bersaing pensiunan militer, pensiunan birokrasi, pengusaha, pengamat politik, pengamat sosial hingga para pengangguran. Akibatnya, kursi legislatif menjadi ladang harapan bagi sebagian masyarakat untuk merubah nasib.Ramainya peserta pesta demokrasi tersebut, tentu tidak bisa dihindari. Sebab banyak fakta menyebutkan, kursi wakil rakyat memberikan potensi kejutan bagi yang dipercaya masyarakat untuk merubah nasib mereka. Namun yang menjadi pertanyaan, sejauh mana kandidat bisa merealisasikan janjinya kalau telah duduk di kursi legislatif."Perang" rayuan, perang kata-kata, perang sosialisasi bahkan perang "isi kantong" menjadi sebuah hal yang lumrah bagi "peminat" kursi empuk tersebut. Tak dipungkiri, duduk di kursi empuk legislatif dan DPD bagaikan mimpi indah jutaan masyarakat Indonesia.Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu (Penwaslu) selaku juri pata pesta tersebut, dihadapkan kepada tugas pelik. Di satu sisi mereka harus bisa memastikan Pemilu berlangsung aman, nyaman dan tertib. Namun di sisi lain, puluhan ribu peserta yang terlibat dalam pesta tersebut tentu tidak ingin menjadi pihak yang kalah.Jika selama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa akan haramnya perjudian, akankah MUI juga akan mengeluarkan fatwa kalau "berharap" menjadi wakil rakyat juga sebuah bentuk perjudian.Pemerintah memang sudah berupaya sekuat tenaga untuk membuka lapangan kerja. Baik melalui penganggaran dari APBN maupun APBD, termasuk juga mengundang pihak asing untuk berinvestasi di Bumi Indonesia.Namun ternyata, keseriusan pemerintah untuk membuka kesempatan kerja tersebut, bagi sebagian masyarakat belumlah seindah "bermimpi" sebagai wakil rakyat.Orang-orang yang diutus Parpol untuk mewakili Parpol bersangkutan pada Pemilu tentu merupakan orang-orang terbaik, namun demikian Parpol pun hendaknya harus terlebih dahulu melakukan fit and propert test sebelum mengusulkan nama kader partai mereka.Kalau pada akhirnya nanti, orang yang diutus Parpol adalah yang terbaik, tentu kursi legislatif menjadi semakin indah untuk diduduki. Namun kalau utusan yang dikirim hanya sebagai pelengkap kuota, alangkah rusaknya tatanan perpolitikan di negara ini.(***)
Berita Terkait
Bupati Dharmasrayaharap hubungan Eksekutif- Legislatif Harmonis
Rabu, 14 Agustus 2024 13:35 Wib
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:09 Wib
Kubu oposisi Korea Selatan menang besar dalam pemilu legislatif
Jumat, 12 April 2024 17:52 Wib
Unand terima 183 mahasiswa dari berbagai daerah program pertukaran
Minggu, 25 Februari 2024 5:18 Wib
KPU jelaskan batasan usia petugas KPPS pada Pemilu 2024
Selasa, 12 Desember 2023 17:41 Wib
KPU Pasaman Barat belum terima tanggapan masyarakat terkait DCS anggota legislatif
Rabu, 23 Agustus 2023 11:44 Wib
KPU: Keterwakilan perempuan penuhi calon legislatif Pemilu 2024 di Pasaman Barat
Selasa, 22 Agustus 2023 15:58 Wib
KPU Pasaman Barat: Tanggapan diterima pada 19-28 Agustus terkait DCS
Minggu, 20 Agustus 2023 17:27 Wib