Pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Pagai Selatan

id Pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Pagai Selatan

Pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Pagai Selatan

Tuapejat, Sumbar 1/3 (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet menyatakan, tidak ada kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) sebagai tindak lanjut dari pembangunan rehab rekon pasca bencana tsunami yang melanda daerah tersebut 2010 lalu. "Semua pelaksanaan pembangunan rehab rekon yang dilaksanakan di Mentawai pasca bencana tsunami 2010 lalu tersebut sudah berjalan sesuai aturan dan semua proses rehabilitasi dan rekontruksi melibatkan semua pihak pihak terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Pemerintah Propnsi dan pemerintah kabupaten juga melibatkan masyarakat yang menjadi korban bencana.," kata dia di Tuapejat Jumat. Menurut dia, laporan masyarakat yang mengatakan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Pemerintah daerah terkait pelaksanaan hunian tetap (HUNTAP) tidak benar karena pelaksanaan Hunian Tetap (Huntap) dilakukan dengan Kelompok Masyarakat (POKMAS), dan Anggarannya ada di BPBD Propinsi dan sekaligus BPBD propinsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan mentransfer langsung dana pembangunan Huntap ke masing-masing rekening POKMAS. "Dalam pelaksanaannya Pemkab Mentawai hanya mengelurkan SK Pokmas untuk meligitimasi keberadaan POKMAS tersebut. Dan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pembangunan Rehabilitasi rekontruksi dengan pola hibah yang ditur dalam Peraturan Kepala BNPB nomor 14 tahun 2011. Dimana diamanatkan bahwa Bupati menerbitkan SK dari POKMAS.,"kata dia. Dia mengatakan bahwa "metode pembangunan hunian tetap (HUNTAP) dilakukan dengan pola pemberdayaan Kelompok Masyarakat (POKMAS) ini juga hasil kesepakatan bersama antara masyarakat, Pemkab Mentawai, Pemerintah Propinsi ,BNPB, dan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rapat yang difasilitasi pemerintah Propinsi pada tanggal 12 Juni tahun 2012 di Padang.Kedepan apabila hal ini sudah berjalan, maka kewenangan pembangunan Hunian tetap (Huntap) mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sepenuhnya dikelola oleh BPBD Propinsi" Program yang dikelola oleh Kabupaten adalah program-program pembangunan dibidang ekonomi, sosial dan lintas sektor."Semua sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya semua di bawah pengawasan BPBD Sumbar sedangkan Pemkab mentawai hanya sebagai fasilitasi dan Tim BPBD Propinsi dalam bentuk penunjuk lapangan, dan memprtemukan dengan masyarakat di lokasi " tutur dia. jadi sekali lagi kami tegaskan soal pembangunan Hunian tepat (HUNTAP) tidaklah kewenangan kami, kami hanya mengeluarkan SK Pokmas dan tentu semua itu sudah melalui prosedur dan sesuai dengan aturan yang ada dan tetap dalam koordinasi dan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan juga oleh BNPB," tegas dia. (cpw7)