Ahli: Dokter Layanan Primer Tidak Ada Dalam Hierarki

id Ahli: Dokter Layanan Primer Tidak Ada Dalam Hierarki

Jakarta, (Antara) - Ahli pemohon dari Pengujian Undang-Undang (PUU) Pendidikan Kedokteran mengatakan bahwa dokter layanan primer tidak tercantum dalam surat registrasi pengakuan kompetensi dokter. "Surat registrasi sebagai pengakuan kompetensi dokter hanya ada dua, kompetensi sebagai dokter umum atau dokter spesialis. Saya tak pernah membaca atau mendapatkan ada kalimat kompetensi dokter layanan primer," jelas mantan Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Selatan Muhammad Akbar, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/1) petang. Akbar adalah ahli yang dihadirkan oleh Pengurus Pusat Himpunan Dokter Umum Indonesia (PDIU) selaku pemohon dari sidang uji materi terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan bersama dengan BPJS mengembangkan dokter umum untuk bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan primer. Dalam hierarki kedokteran, sistem rujukan yang dikenal terkait dengan BPJS adalah fasilitas kesehatan primer, lalu fasilitas kesehatan sekunder yang diladeni oleh dokter spesialis, dan fasilitas kesehatan tersier yang juga diladeni oleh dokter spesialis. "Saya tidak melihat dimana nantinya dokter layanan primer yang konon katanya setara dengan spesialis bertempat di dalam hierarki ini, ujar Akbar. Adapun sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 yang digugat oleh PDUI adalah Pasal 36, Pasal 1 angka 9, Pasal 7 ayat (5) huruf b, Pasal 7 ayat (9), Pasal 8 ayat (1-5), Pasal 10, Pasal 19 ayat (1-4), Pasal 24 ayat (5) dan (7) huruf b, Pasal 28 ayat (1-2), Pasal 29 ayat (1-2), Pasal 31 ayat (1) huruf b, Pasal 39 ayat (1-2), Pasal 40 ayat (2) huruf b, dan Pasal 54. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan dokter layanan primer. Pemohon menilai bahwa pasal-pasal tersebut menghambat akses pelayanan dokter (umum) kepada masyarakat (pasien), sehingga melanggar hak konstitusional atas pelayanan kesehatan masyarakat. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.