Marlon Bacakan Eksepsi

id Marlon Bacakan Eksepsi

Padang, (Antara) - Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, membacakan sanggahan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh tahun 2009. Dalam nota eksepsi yang dibacakan bergantian oleh penasehat hukum (PH) M Kapitra Ampera Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Selasa, disebutkan jika jaksa penuntut umum tidak cermat menguraikan kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menjerat kliennya, sesaui dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. "Sesuai ketentuan, seharusnya penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan," katanya. Selain itu, pihak terdakwa juga mempotes hasil proses audit yang dijadikan dalam dakwaan. Hal itu karena mengingat pentingnya hasil audit dalam suatu perkara korupsi, mengingat unsur utama koruspi adalah perbuatan yang merugikan negara. "Yang berwenang menentukan kerugian negara tersebut adalah Badan Peemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan dihitung sendiri oleh lembaga lain yang tidak berwenang," katanya. "Untuk itu kami minta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU," imbuhnya. Dalam eksepsi, penasihat hukum terdakwa juga mengatakan bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum kabur, dan menyesatkan. Ia juga meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa yang menurut pihaknya salah tersebut, membebaskan kliennya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. "Bila hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku," pungkas kuasa hukum terdakwa Marlon. Usai membacakan eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim jamaluddin, memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (6/1) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan atas eksepsi terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sastera. Sedangkan terdakwa Marlon, dalam persidangan hanya menundukan kepala saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan, Marlon Martua diduga telah melakukan penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh pada 2009. Keterlibatan terdakwa dalam kasus itu adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menganggarkan dalam APBD, dana untuk ganti rugi tanah sebesar Rp8,5 miliar untuk membangun rumah sakit. Marlon pada saat itu, menetapkan harga pengganti tanah sebesar Rp160.000/Meter. Hanya saja perbuatan terdakwa ternyata bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1). Karena tanah tersebut mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp36.000/meter. Total selisih harga yang ditetapkan oleh mantan Bupati Dharmasraya, dengan harga NJOP mencapai Rp4.289.207.250, yang langsung dihitung sebagai kerugaian keuangan negara. Perbuatan didakwa jaksa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/hul)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.