Kuala Lumpur, (ANTARA) - Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Malaysia bertindak tegas kepada para pelaku perdagangan manusia dengan hukuman setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar menimbulkan efek bagi mereka yang melakukan kegiatan tersebut. "Pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman yang maksimal," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja di Kuala LUmpur, Senin menanggapi adanya 95 WNI yang dibebaskan oleh pihak Jabatan Imigrasi, Selangor dalam sebuah operasinya. Sebelumnya sejumlah koran lokal di Kuala Lumpur memberitakan sebanyak 95 WNI dari 105 wanita berhasil dibebaskan oleh Jabatan Imigrasi Selangor ketika mereka disekap oleh agensinya di sebuah bangunan empat tingkat di Bandar Baru, Klang, Selangor. Dalam penyerbuan tersebut, juga ditemukan enam wanita warga Filipina dan empat wanita warga Kamboja. Usia para wanita tersebut mulai dari 18 tahun hingga 25 tahun dan mereka disekap dalam sejumlah kamar yang masing-masing berisi 20 orang. Atas kasus tersebut, kata Suryana, KBRI KL akan mendalaminya termasuk mencari tahu bagaimana proses pengiriman para wanita tersebut. "Kami akan mendalami kasus ini. Bagaimana proses pengirimannya, siapa yang mengirimkan dan siapa pula yang menerimanya serta sudah berapa lama mereka di negara ini," ungkapnya. Menurut dia, bila kedatangan mereka ilegal ke negara ini, tentulah dilakukan secara persendirian. Untuk lebih menjelaskan permasalahan tersebut maka KBRI KL akan mendatangi shelter Bukit Ledang, Damansara, Selangor, tempat para WNI itu ditampung sementara. "Biasanya setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengarkan para saksi di pengadilan, maka semua WNI itu secara bertahap akan diserahkan ke KBRI. Dan selanjutnya menjadi tugas KBRI untuk menanganinya," kata Suryana. Perlakuan kasar Para wanita tersebut menyatakan mereka mendapatkan perlakukan kasar dari para penjaga yang merupakan karyawan dari agensi pengambilan tenaga kerja yang telah beroperasi lima tahun lalu. Dari pengakuan para korban, mereka sering dikasari dan bahkan beberapa dari korban dipaksa makan kertas apabila enggan mengikuti perintah. Mereka juga menyatakan tidak menerima gaji karena pihak agensi beralasan, para pekerja harus membayarkan sejumlah uang untuk urusan pekerjaan selama enam bulan. Dalam operasi tersebut, tiga lelaki warga Malaysia telah ditahan bersama sembilan wanita asing berusia 30 hingga 50 tahun. Wanita tersebut terdiri dari lima orang Warga Indonesia, tiga warga Kamboja dan seorang warga Filipina yang merupakan kaki tangan dari agensi tersebut. Pengarah Imigrasi Negeri, Amran Ahmad menyatakan bahwa operasi tersebut dijalankan selepas pihaknya menerima pengaduan dan melakukan penyidikan selama tiga hari sebelum menyerbu tempat tersebut. "Dari hasil pemeriksaan awal didapati bahwa semua korban memasuki negara ini sejak satu hingga enam bulan lalu dengan kapal feri dan menggunakan visa lawatan sosial sebelum masuk ke tempat penampungan. Para wanita tersebut, kata Amran, akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah ataupun tukang cuci dengan pendapatan kira-kira 700 ringgit perbulan. "Pada setiap pagi, agensi mengantar para korban tersebut menaiki dua buah mobil van ke sejumlah rumah dan perkantoran di sekitar Klang, Selangor untuk dijadikan sebagai pembantu rumah dan tukang cuci," ungkap dia. Amran menambahkan bahwa agensi pekerja asing itu memiliki izin operasional, namun menyalahgunakannya dengan mengambil pekerja asing tanpa izin kerja yang sah dan juga melakukan penipuan terhadap para pekerja asing. (*/sun)