DPPKAD: Banyak Menara Telekomunikasi Belum Bayar Retribusi
Senin, 24 Maret 2014 3:24 WIB
Padang Aro, (Antara) - Sebagian besar menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Solok Selatan belum memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak atau retribusi kepada daerah, kata pejabat setempat.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Solok Selatan Erwin Ali melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Martin Edi, di Padang Aro, Senin, mengatakan dari 40 unit menara tower telekomunikasi yang berdiri di daerah itu baru 18 unit yang sudah keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan(SPPT PBB), sedangkan 22 unit lagi belum.
Ia menyebutkan, 18 menara yang sudah keluar SPPT PBB yaitu delapan unit menera Telkomsel, tiga unit menara XL Axiata Tbk dan tujuh unit menara Indosat.
Dari 18 menara tersebut, katanya, hanya PT Telkomsel yang telah memenuhi kewajibannya secara penuh untuk membayar retribusi ke daerah senilai Rp96.990.000.
Dia menyebutkan, PT XL keberatan untuk membayar retribusi senilai Rp36 juta dan mereka hanya mau membayar Rp5 juta untuk satu menara.
"Penolakan tersebut berupa surat keberatan yang diajukan pihak PT XL Axiata Tbk ke Dinas DPPKAD Solok Selatan," katanya.
Sedangkan pihak PT Indosat, imbuhnya, meskipun telah disurati berkali-kali oleh pemerintah daerah sejak 2013 hingga sekarang tetap tidak merespon soal retribusi pajak.
"Pajak telekomunikasi PT Indosat sebesar Rp82 juta pertahun artinya mereka masih berhutang kepada daerah selama dua tahun," katanya.
Bahkan, imbuhnya, PT Indosat tidak pernah merespon surat dari Pemkab Solok Selatan karena berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mereka harus memenuhinya.
"Kami minta pihak PT XL Axiata dan PT Indosat segera memenuhi kewajiban mereka jika masih enggan untuk membayar pajak pemilik menara telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dengan sanksi ancaman pidana hukuman tiga bulan penjara atau membayar denda paling banyak tiga kali lipat dari retribusi yang terhutang," kata dia.
Dia menambahkan, 22 unit menara tower yang belum keluar SPPT PBB karena sebelumnya kewenangannya berada pada KPP Pratama Solok dan tahun ini telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Tujuannya, kata dia, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga target PAD yang ditetapkan di DPPKAD optimis bisa tercapai.
Dijelaskannya, setiap menara yang berdiri di Solok Selatan dikenakan pajak sebesar 2 persen, sebagai nilai jual objek pajak (MJOP) menara telekomunikasi bagi daerah.
Dikatakannya, pemerintah daerah telah menerbitkan Perda tentang PBB P2 tahun 2014, sebagai rangkaian penguat dalam melaksanaan kegiatan pemungutan retribusi jasa umum kepada pihak menara telekomunikasi.
"Bila masih enggan untuk memenuhi kewajiban, maka kewenangan tersebut akan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sesuai perda yang berlaku," katanya. (*/rik)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinamika atmosfer picu suhu panas di Sumbar, warga diimbau banyak minum air putih
02 November 2025 10:15 WIB
Banyak yang bilang tidak mungkin, petani Desa Gunung Anten kini rasakan manfaat Reforma Agraria
26 September 2025 11:21 WIB