Bandarlampung, (ANTARA) - Kalangan lembaga swadaya masyarakat di Lampung mengingatkan, Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) bukanlah tempat untuk melakukan pertambangan yang bertujuan hanya mensejahterakan pihak-pihak memiliki kepentingan. "Karena itu, Pusat Koordinasi Daerah Mapala se-Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung mendesak Pemerintah, untuk tidak memberikan Izin kepada PT Chevron Geothermal Suoh Sekincau untuk melakukan eksploitasi di dalam wilayah TNBBS itu," ujar Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Bejo Dewangga, di Bandarlampung, Selasa. Dia mengungkapkan bahwa PT Chevron Geothermal Suoh Sekincau (CGSS) selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah kerja pertambangan panas bumi Suoh-Sekincau di Kabupaten Lampung Barat itu, telah melakukan penelitian mengenai panas bumi di TNBBS. Sumber panas bumi yang berada di Kabupaten Lampung Barat seluas 31.909 hektare, dan rencananya akan direvisi menjadi 31.750 hektare, dengan 11.200 hektare lebih lahan yang berpotensi panas bumi ini berada di dalam kawasan TNBBS yang rencananya akan diekploitasi oleh PT CGSS berdasarkan izin proses eksplorasi, potensi dan izin Wilayah Kerja Pertambangan yang diterbitkan menteri ESDM melalui SK No. 278 K/30/MEM/2009. Padahal, ujar Bejo, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam BAB I Ketentuan Umum pasal I ayat 14 tentang taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. "Taman Nasional bukanlah tempat Usaha Pertambangan," kata dia pula. Menurut dia, Walhi bersama para aktivis lingkungan di Lampung mengajak semua pihak untuk dapat menyelamatkan TNBBS. Bejo menegaskan bahwa TNBBS adalah sebuah taman nasional yang ditujukan untuk melindungi hutan hujan tropis Pulau Sumatera beserta kekayaan alam hayati yang dimilikinya. TNBBS terletak di ujung wilayah barat daya Sumatera, tujuh puluh persen (249.552 hektare) termasuk dalam administrasi wilayah Kabupaten Lampung Barat dan wilayah Kabupaten Tanggamus (Provinsi Lampung). Bagian lainnya dari taman nasional itu, mencakup 74.822 hektare (23 persen dari luas keseluruhan) berada di wilayah Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan. TNBBS sangat kaya keanekaragaman hayati dan merupakan tempat tinggal bagi tiga jenis mamalia besar yang paling terancam di dunia, yaitu gajah Sumatera, badak Sumatera dan harimau Sumatera. (*/sun)