Dunia Industri Diharapkan Respon Permendag 70/2013
Jumat, 20 Desember 2013 16:06 WIB
Jakarta, (Antara) - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013 diharapkan bisa direspon oleh dunia industri dengan meningkatkan produksi dalam negeri.
"Saya mengharapkan dengan adanya permendag tersebut dunia industri merespon dengan menambah suplai produk yang akan meningkatkan produksi produk buatan dalam negeri," kata Bayu dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Bayu mengatakan, dalam permendag tersebut, untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
"Dalam permendag tersebut mewajibkan beberapa hal, salah satunya adalah untuk pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menjual sebanyak 80 persen produk buatan Indonesia, ini berlaku untuk berbagai macam produk seperti buah-buahan, kosmetik, garmen, alas kaki dan lainnya," kata Bayu.
Bayu menambahkan, pada tahap tersebut tidak dibedakan merek dari produk tersebut namun lebih ditekankan dimana barang tersebut dibuat dan belum membedakan konten meskipun komponen impornya masih tinggi.
Bayu menjelaskan, dunia usaha diberikan waktu selama 2,5 tahun untuk melakukan masa transisi setelah dikeluarkannya permendag tersebut dan meminta untuk memberikan perlakuakn yang berimbang dan proporsional untuk merek asli Indonesia maupun non Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Permendag tersebut antara lain outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan "counter image" atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
Selain itu, toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai toko modern, dan pelarangan minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol. (*/WIJ)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Diseminasi KI 2025: Kemenkum Sumbar kuatkan perlindungan hak cipta dan desain industri
08 December 2025 17:56 WIB
Diseminasi KI 2025: Kemenkum Sumbar Fokus Penguatan Pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri
08 December 2025 8:54 WIB
5 Keunggulan Kurikulum Berbasis Industri Dibanding Kurikulum Konvensional
10 November 2025 10:25 WIB
SKK Migas perkuat sinergi dengan media untuk edukasi masyarakat tentang industri hulu migas
04 November 2025 22:22 WIB
Sawahlunto Siap Garap Masa Depan Olahraga dan Industri Otomotif Sumatera Barat
26 October 2025 18:56 WIB