OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Berlaku Desember
Kamis, 5 Desember 2013 12:05 WIB
Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah yang terdiri atas 328 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya yang mulai berlaku 1 Desember 2013.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan Daftar Efek Syariah itu merupakan daftar periode kedua dalam tahun 2013.
Daftar itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna, di antaranya manajer investasi, pengelola reksadana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berivestasi pada portofolio efek syariah.
Daftar tersebut juga merupakan panduan bagi penyedia indeks seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.
Penerbitan Daftar Efek Syariah itu diatur melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013.
Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada peninjauan/review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sumber data bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud berasal dari laporan keuangan yang berakhir 31 Juni 2013 yang diterima OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Secara periodik OJK akan melakukan tinjauan atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Pada saat Daftar Efek Syariah itu berlaku maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013 yang mulai berlaku 1 Juni 2013, daftar tersebut memuat 302 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam bantu terbitkan 1.822 adminitrasi kependudukan penyintas bencana
31 January 2026 12:14 WIB
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN terbitkan 1,2 juta sertipikat sepanjang tahun 2025
19 January 2026 10:59 WIB
Pemkab Pasaman Barat terbitkan 3.460 dokumen kependudukan korban bencana alam
26 December 2025 14:57 WIB
Pemkab Agam terbitkan 1.223 dokumen kependudukan korban bencana hidrometeorologi
25 December 2025 8:28 WIB