
Bupati Dharmasraya terbitkan edaran cegah gratifikasi jelang Lebaran

Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam keterangan yang dikutip dari Realese Dharmasraya, Sabtu, Surat edaran nomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026, yang ditandatangani tanggal 12 Market 2026 ditujukan kepada sekretaris daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan.
Kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara harus menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan mengikuti aturan yang berlaku dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.
Edaran itu juga mengatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.
Selain itu, aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.
Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak menerima gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yanh diterima karema jabatannya. Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Pewarta: Ilka Jansen
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
