Jakarta, (ANTARA) - Pengamat perminyakan Kurtubi mengusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memberikan tanggung jawab atas pengelolaan migas kepada PT Pertamina dengan kewajiban memaksimalkan potensi migas serta memenuhi kebutuhan BBM masyarakat. "Saya usulkan segera terbitkan perpu yang isinya berikan kewenangan pengelolaan bidang migas ke entitas bisnis, seperti PT Pertamina," kata pengamat perminyakan Kurtubi saat diskusi Dialog Kenegaraan yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah di gedung DPR/MPR/DPD Senayan Jakarta, Rabu. Diskusi menghadirkan wakil ketua DPD RI Laode Ida, anggota ketua komisi VII Soetan Bhatoegana, mantan Kepala BP Migas R Priyono, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy dan koordinator GIB Adhie Massardi. Menurut Kurtubi, kekayaan bidang migas harus dinyatakan sebagai aset kekayaan negara yang dimiliki negara. Dengan demikian tambah Kurtubi maka pengelolaan migas harus dilakukan oleh entitas bisnis yang dimiliki negara, yakni BUMN. Jika PT Pertamina yang ditunjuk untuk mengelola migas, maka harus diberikan beban tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat. "Ke depan PT Pertamina sebagai pemegang amanah pengelolaan migas namun dengan diberikan beban kewajiban antara lain untuk penuhi semua BBM masyarakat," kata Kurtubi. Kurtubi menjelaskan, migas harus dinyatakan sebagai aset negara. Dengan demikian setiap ada cadangan migas maka hal itu merupakan milik negara. "Saya berpendapat (migas) harus dikelola oleh BUMN dan arahkan ke PT Pertamina. Tapi PT Pertamina kita awasi secara ketat. Kalau ada intervensi parpol, dipidanakan," kata Kurtubi. Menurut Kurtubi, jika cadangan migas merupakan aset negara maka hal itu menjadi kekayaan milik negara, sehingga tercatat di kekayaan negara. "Jadi tidak ada lagi cadangan migas ini di klaim seseorang dan diagunkan untuk pinjam uang di bank," kata Kurtubi. Menurut Kurtubi, keputusan MK yang membubarkan BP Migas merupakan langkah bagus. Menurut Kurtubi hal ini menjadi pintu masuk untuk tata kelola soal migas. "Ke depan jika membuat UU Migas harus murni melaksanakan pasal 33 UUD 45," kata Kurtuni. Kurtubi menilai dibubarkannya BP Migas dan diganti dengan Satuan Kerja sama saja dengan ganti baju saja. (*/jno)