Jakarta, (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai PT Pertamina (Persero) tidak tepat menggantikan fungsi dan tugas Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi pascapembubarannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012. "Setidaknya ada empat alasan mengapa Pertamina tidak tepat mengambil alih peran BP Migas yang kini untuk sementara dijalankan Satuan Kerja Sementara," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa. Alasan pertama, menurut dia, Pertamina sekarang tidaklah sama dengan Pertamina berdasarkan UU No 8 Tahun 1971. Pertamina lama mendapatkan mandat dari negara berdasarkan UU Migas No 44 Tahun 1960. Dalam Pasal 3 ayat (1) UU 44 disebutkan bahwa pertambangan minyak dan gas bumi hanya diusahakan oleh negara. Selanjutnya ayat (2) ditentukan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan perusahaan negara semata-mata. Lalu, terbit UU No 8 Tahun 1971 tentang Pendirian Pertamina. Sementara, lanjut Hikmahanto, UU Migas No 22 Tahun 2001 hanya memberikan mandat kepada BP Migas. "Ketentuan ini yang dinyatakan batal oleh MK," katanya. Menurut dia, bila Pertamina menggantikan SKSP Migas, maka berarti BUMN itu mewakili negara yang mempunyai kedudukan sama dengan BP Migas. "Padahal ini tidak diperbolehkan lagi oleh MK," tambahnya. Alasan kedua, lanjut Hikmahanto, Pertamina saat ini hanya pelaku usaha migas yang dimiliki negara. Sementara Pertamina lama memiliki dua kewenangan yaitu kewenangan regulasi termasuk menentukan wilayah pertambangan dan kewenangan sebagai wakil negara. Di samping itu, Pertamina lama adalah pelaku usaha dibidang migas. "Di sini antara dua kewenangan yang dimiliki oleh Pertamina lama dengan perannya sebagai pelaku usaha telah terjadi konflik kepentingan. Regulator tentu akan mendapat posisi yang unggul ketika ia juga sebagai pelaku usaha," katanya. Alasan ketiga, mengingat Pertamina saat ini dibentuk sebagai perseroan terbatas, maka di kemudian hari bila telah "go public", saham Pertamina bisa dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. "Kasus di PT Indosat, misalnya, kepemilikan saham pemerintah tidak lagi mayoritas. Bila ini terjadi lalu dimana kedaulatan negara atas sumber daya alam," tanyanya. Alasan terakhir, ide Pertamina sebagai pengganti BP Migas akan menimbulkan kesan di publik, pemohon uji materi UU Migas hanya ingin menghidupkan Pertamina era orde baru. Padahal, lanjutnya, Pertamina belum tentu bersedia mengambil beban dan kewenangan BP Migas. Pada 13 November 2013, MK memutuskan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. MK mengalihkan fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM sampai ada UU yang baru. Atas putusan MK itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 95 dan dua keputusan menteri yakni Kepmen ESDM No 3135 dan 3136 pada hari yang sama. Sesuai aturan tersebut, pemerintah membentuk SKSP Migas sebagai pengganti sementara BP Migas sampai terbitnya UU baru. (*/jno)