DK PBB Perpanjang Mandat Guna Perangi Perompak Somalia
Selasa, 19 November 2013 6:52 WIB
PBB, New York, (Antara/Xinhua-OANA) - Dewan Keamanan PBB, Senin (18/11), memperpanjang selama satu tahun lagi mandat bagi negara dan organisasi regional untuk memerangi perompak Somalia dan menekankan perlunya pendekatan menyeluruh oleh masyarakat internasional dalam menangani pangkal momok itu.
Badan 15-anggota tersebut, dalam resolusi yang disahkan dengan suara bulat, kembali menekankan DK "mengutuk dan mencela semua aksi perompakan dan perampokan bersenjata di laut lepaspantai Somalia".
Dewan Keamanan "mengakui bahwa ketidak-stabilan yang berlangsung di Somalia adalah salah satu penyebab perompakan dan menambah masalah perompakan serta perampokan bersenjata di laut lepas pantai Somalia", kata resolusi tersebut.
Negara di Tanduk Afrika itu memiliki garis pantai paling berbahaya di dunia akibat perompakan --yang mengancam bukan hanya pekerja kelautan tapi juga ekonomi wilayah pantai itu.
Menurut laporan yang didukung PBB dan disiarkan pada 1 November, perompakan di lepas pantai Somalia dan Tanduk Afrika telah menghasilkan tebusan antara 339 juta dolar AS dan 413 juta dolar sejak 2006. Kenyataan tersebut membuat aksi pidana meluas pada skala global.
Resolusi pada Senin itu, yang disahkan setelah pertemuan terbuka Dewan Keamanan mengenai perompakan sebagai ancaman bagi keamanan dan perdamaian internasional, memperlihatkan makin menonjolnya masalah tersebut bagi masyarakat internasional, kata Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa pagi.
Meskipun menggaris-bawahi "tanggung jawab utama Pemerintah Somalia dalam memerangi perompakan di lepas pantai negara itu", Dewan Keamanan menekankan "perlunya bagi reaksi menyeluruh guna menindas perompakan dan menanggulangi penyebab yang melatar-belakanginya oleh masyarakat internasional".
Oleh karena itu, Dewan Keamanan kembali menyampaikan seruannya kepada semua negara dan organisasi regional yang memiliki kemampuan untuk melakukan itu, agar ikut dalam perang melawan perompak Somalia, terutama "dengan mengerahkan kapal Angkatan Laut, pesawat militer yang dipersenjatai dan melalui penyitaan serta perampasan perahu, kapal, senjata dan peralatan lain yang berkaitan" serta digunakan dalam melakukan kejahatan semacam itu. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam bebaskan PBB-P2 wajib pajak terdampak bencana hidrometeorologi
11 February 2026 10:27 WIB
Tempo Doeloe - Moh Yamin dan Luat Siregar tentang Keanggotaan Indonesia dalam PBB
04 February 2026 21:25 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018