
Bupati Agam keluarkan instruksi ASN wajib lunasi PBB-P2

Lubukbasung (ANTARA) - Bupati Agam, Sumatera Barat mengeluarkan surat instruksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga alih daya dan perangkat nagari untuk wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), agar target pendapatan asli daerah tercapai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Helton di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan Instruksi Bupati Nomor dengan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kewajiban Bagi Seluruh ASN, Tenaga Alih Daya dan Perangkat Nagari di Kabupaten Agam untuk Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
"Instruksi tersebut dikeluarkan pada 27 Oktober 2025 dan diwajibkan untuk melunasi PBB-P2," katanya.
Ia menambahkan seluruh ASN juga diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Ini dalam rangka agar realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp205 miliar tercapai nantinya.
Strategi yang lain dilakukan agar target tercapai dengan menurunkan seluruh personil Bapenda untuk mendampingi petugas kolektor di nagari khusus pemungutan PBB P2.
Setelah itu melakukan evaluasi realisasi pendapatan asli daerah bersama bupati, wakil bupati, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah dan lainnya setiap bulan pada Minggu pertama.
"Kita berusaha agar realisasi pendapatan asli daerah tercapai nantinya," katanya.
Ia mengakui realisasi pendapatan asli daerah di daerah itu mencapai Rp157,30 miliar selama 10 bulan dari Januari sampai 25 Oktober 2025.
Realisasi pendapatan asli daerah mencapai 76,71 persen dari target Rp205 miliar pada 2025. Pendapatan asli daerah itu berasal dari pajak daerah Rp58,33 miliar dari target Rp86,79 miliar, retribusi daerah dari Rp74,12 miliar dari target Rp96,22 miliar.
Selain itu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp13,80 miliar dari target Rp13,80 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp5,47 miliar dari target Rp8,25 miliar.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
