Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Agam bebaskan PBB-P2 wajib pajak terdampak bencana hidrometeorologi

Rabu, 11 Februari 2026 10:27 WIB
Image Print
Kepala Badan Pendapatan Daerah Agam Helton. ANTARA/Yusrizal

Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat membebaskan atas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026 bagi objek pajak yang terdampak langsung bencana hidrometeorologi melanda daerah itu pada akhir November 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Agam Helton di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan pembebasan PBB-P2 itu bagi warga yang terdampak langsung bencana banjir bandang dan tanah longsor di 16 kecamatan.

"Saat ini kita masih menunggu data dari wali nagari atau kepala desa warga terdampak," katanya.

Ia mengatakan kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati Agam Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh wali nagari agar dapat secara aktif melaporkan dan memverifikasi objek pajak yang terdampak bencana alam di wilayah masing-masing kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam, disertai dengan data pendukung yang diperlukan.

Melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemkab Agam, pemerintah nagari, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, diharapkan proses pendataan dan penetapan pembebasan PBB-P2 dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat.

"Semoga seluruh upaya yang dilakukan mendapatkan kelancaran, serta masyarakat Agam yang terdampak bencana dapat segera bangkit, pulih, dan kembali menjalankan aktivitas secara normal," katanya.

Ia mengakui pembebasan PBB-P2 ini dalam rangka meringankan beban masyarakat Agam yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor, serta memberikan ruang pemulihan ekonomi bagi masyarakat dan mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Pemkab Agam menetapkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kepada masyarakat terdampak.

"Pemkab Agam berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan dukungan nyata bagi masyarakat dalam setiap tahap pemulihan pascabencana," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026