Jakarta, (Antara) - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendukung aksi mogok nasional yang rencananya akan dilakukan Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2013 mendatang. Siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima di Jakarta, Rabu, mengklaim, KNGB merupakan gabungan dari hampir semua elemen serikat buruh yang aktif memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh. Beberapa LSM yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil yakni Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Jakarta, Trade Union Rights Center (TURC), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). Mogok nasional tersebut didahului dengan berbagai aksi buruh di seluruh wilayah Republik Indonesia dari tanggal 28--30 Oktober 2013. Selain itu, mogok nasional yang dilakukan oleh para buruh tersebut menuntut antara lain penghapusan politik upah murah dan penghapusan outsourcing. Buruh juga menuntut pencabutan Inpres No 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Upah Minimum, Jaminan Kesehatan Untuk Seluruh Rakyat Indonesia per tanggal 1 Januari 2014, serta pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. LSM menegaskan, pada lima tahun terakhir, pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat dan diperparah dengan tidak berfungsinya pengawasan Pengawas Ketenagakerjaan. Menurut Koalisi, hal tersebut diindikasi dari hingga hari ini tidak ada pengusaha yang terkena proses hukum terkait pelanggaran dan kejahatan terhadap aturan ketenagakerjaan seperti upah di abwah ketentuan upah minimum provinsi dan pelarangan berserikat. Padahal, menurut mereka, pengaduan sudah sering dilakukan oleh buruh kepada Kepolisian RI dan Pengawas Ketenagakerjaan. Koalisi juga berpendapat, aksi dan mogok nasional yang dilakukan oleh buruh dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dan dibenarkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, LSM mengemukakan bahwa mendukung mogok nasional yang akan dilakukan oleh para kaum buruh di Indonesia yang merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh para buruh, sehingga siapapun tidak boleh menghalang-halangi, apalagi melakukan pelarangan kepada buruh yang akan mogok nasional. Pemerintah dan perusahaan juga diminta tidak boleh melarang, apalagi melakukan penangkapan, melakukan kekerasan, dan mengurangi hak pekerja/buruh yang mogok nasional. Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pemantauan pelaksanaan mogok nasional di seluruh di Indonesia serta siap membantu dan mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan permasalahan dalam melaksanakan haknya untuk melakukan mogok nasional. (*/sun)