Pulau Punjung (ANTARA) - Komando Distrik Militer Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya (Kodim 0310/SSD), Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan seorang warga Kabupaten Dharmasraya yang diduga mengedarkan sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, disalah satu penginapan di Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
"Benar, pengamanan ini berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengedaran dan pemakaian sabu-sabu di wilayah kita," kata Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Reno Handoko, didampingi Pasi Intel Letda Indespa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan identitas pelaku yakni Bambang (34), warga Timpe 4 kampung, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Penggerebekan pelaku dilakukan unit intel kodim serta disaksikan beberapa warga pada Minggu (17/3) dini hari.
Ia menjelaskan pelaku selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan di markas kodim.
"Setelah diperiksa, pelaku dan barang bukti kita serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Ia mengemukakan dari tangan pelaku TNI berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,5 gram, uang tunai, dan senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi.
"Pelaku ini juga menggunakan senjata api rakitan," katanya.
Menurut dia pemberantasan narkoba menjadi tanggungjawab semua pihak, oleh karena itu jajaran TNI akan terus melakukan upaya antisipasi dan pengamanan pengedaran narkotika di wilayah Sijunjung, Sawahlunto, dan Dharmasraya.
Terlebih lagi, tambah dia wilayah teritorial Kodim 0310 berada diperbatasan tiga provinsi Sumbar, Riau, dan Jambi. Sehingga terjadinya aktivitas pengedaran narkoba akan sangat mungkin terjadi.
"Untuk saya perintahkan seluruh jajaran untuk terus melakukan antisipasi dan pengamanan," ujarnya.
"Benar, pengamanan ini berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengedaran dan pemakaian sabu-sabu di wilayah kita," kata Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Reno Handoko, didampingi Pasi Intel Letda Indespa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan identitas pelaku yakni Bambang (34), warga Timpe 4 kampung, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Penggerebekan pelaku dilakukan unit intel kodim serta disaksikan beberapa warga pada Minggu (17/3) dini hari.
Ia menjelaskan pelaku selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan di markas kodim.
"Setelah diperiksa, pelaku dan barang bukti kita serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Ia mengemukakan dari tangan pelaku TNI berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,5 gram, uang tunai, dan senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi.
"Pelaku ini juga menggunakan senjata api rakitan," katanya.
Menurut dia pemberantasan narkoba menjadi tanggungjawab semua pihak, oleh karena itu jajaran TNI akan terus melakukan upaya antisipasi dan pengamanan pengedaran narkotika di wilayah Sijunjung, Sawahlunto, dan Dharmasraya.
Terlebih lagi, tambah dia wilayah teritorial Kodim 0310 berada diperbatasan tiga provinsi Sumbar, Riau, dan Jambi. Sehingga terjadinya aktivitas pengedaran narkoba akan sangat mungkin terjadi.
"Untuk saya perintahkan seluruh jajaran untuk terus melakukan antisipasi dan pengamanan," ujarnya.