Din Syamsuddin: Putusan MK Harus Cepat Direspon
Selasa, 13 November 2012 12:53 WIB
Din Syamsuddin
Jakarta, (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pemerintah dan DPR untuk segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas).
"Putusan MK ini harus segera direspon oleh pemerintah termasuk DPR, terutama bagi adanya sebuah produk hukum dan perundang-undangan dalam mengelolaa SDA yang sangat kaya raya ini untuk bisa sesuai dengan amanat UUD 45 untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Din Syamsuddin, usai sidang di MK Jakarta, Selasa.
Din Syamsudin yang merupakan salah satu pemohon pengujian UU Migas ini juga menyatakan bersyukur akhirnya Mahkamah Konstitusi memberikan jawaban terhadap permohonannya.
"Apa pun keputusannya, baik diterima atupun ditolak tentu sikap kami menerima dengan baik karena ini bagian dari sikap taat berkonstitusi," katanya.
Din Syamsuddin mengatakan Muhammaddiyah akan terus melakukan kajian, pengawalan termasuk menyiapkan pikiran-pikiran alternatif untuk disumbangkan kepada pemerintah dan DPR.
"Untuk diketahui perjuangan untuk menegakkan Konstitusi yang kami sebut jihad Konstitusi ini tidak akan berhenti akan segera kami tindak lanjuti dengan juga mengajukan gugatan terhadap UU lain yang kami yakini merugikan rakyat," kata Din Syamsuddin.
Hukum mengikat
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa.
MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Din Syamsuddin: Ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan terhadap kelompok lain
26 May 2022 6:23 WIB, 2022
Terbukti suap eks penyidik KPK dan advokat, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
17 February 2022 12:37 WIB, 2022
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara
24 January 2022 12:34 WIB, 2022
Din Syamsuddin nilai dunia Islam dan Rusia potensial perkuat kerja sama bangun peradaban
29 November 2021 6:15 WIB, 2021
Kasus Azis Syamsuddin, KPK konfirmasi anggota Polri terkait permintaan tersangka ke mantan penyidik KPK
17 November 2021 8:44 WIB, 2021
KPK panggil Azis Syamsuddin terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah
11 October 2021 11:18 WIB, 2021
Berikut tanggapan KPK terkait dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK
06 October 2021 11:18 WIB, 2021
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018