Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan adanya "orang dalam" mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK agar melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi informasi yang mengemuka tentang dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK.
Ali mengatakan penegakan etik di lembaganya harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.
"Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ujar dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
KPK, lanjut Ali, akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan tersebut dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sebagaimana kita ketahui, dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan Dewas KPK juga tidak menerima laporan perihal dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," ucap Ali.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengungkapkan bahwa dewas tidak menerima laporan tersebut.
Adapun laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Setahu saya, dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata Albertina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, kata dia, dewas terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ucap Albertina.
Berita Terkait
Pemkot Pariaman usulkan 84 KPM PKH terima Pena
Selasa, 21 November 2023 18:43 Wib
Kemensos bantu makanan saji 107 lansia tunggal di Pariaman
Minggu, 19 November 2023 19:46 Wib
Legislator dorong peningkatan pendidikan Islam hadapi bonus demografi
Kamis, 21 September 2023 17:02 Wib
Legislator dorong madrasah miliki program keterampilan sebagai bekal siswa
Jumat, 8 September 2023 14:56 Wib
Legislator desak pemerintah selesaikan masalah tanah warga Pasaman Barat
Kamis, 3 Agustus 2023 16:27 Wib
Legislator dorong pelaku UMKM urus sertifikat halal gratis
Senin, 10 April 2023 15:02 Wib
Legislator John Kenedy Azis tegaskan uang haji yang disetorkan aman dan dikelola secara syariah
Jumat, 17 Maret 2023 17:17 Wib
John Kenedy Azis tolak kenaikan biaya perjalanan haji 2023
Jumat, 27 Januari 2023 14:20 Wib