Perkara pidana ringan di Padang diselesaikan lewat keadilan restoratif
Selasa, 14 Februari 2023 20:21 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (ANTARA/Fathul Abdi)
Padang, (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Ferry Harahap menyatakan perkara pidana ringan yang terjadi di kota setempat bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif sehingga pelaku tidak perlu dipenjara.
"Dengan keadilan restoratif maka pelaku tindak pidana ringan tidak perlu sampai ke pengadilan dan berakhir di penjara," kata Ferry Harahap diwawancarai usai rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar di Padang, Selasa.
Ia menyebutkan sepanjang 2022 pihaknya telah menerapkan keadilan restoratif bagi puluhan pelaku tindak pidana ringan yang pernah ditangkap.
"Dengan keadilan restoratif maka perkaranya dihentikan tanpa harus menghadapkan pelaku ke hadapan persidangan, ini masuk dalam laporan penyelesaian perkara yang kami lakukan," katanya.
Ia mengatakan penerapan keadilan restoratif harus memenuhi syarat serta peraturan yang ada, salah satunya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan aturan tersebut ada beberapa syarat formil maupun materiil yang harus dipenuhi ketika memberikan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Ia menjelaskan syarat formil itu adalah adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang mengutamakan kepentingan korban, pemenuhan hak-hak korban.
Kemudian tanggung jawab pelaku mengembalikan barang, ganti kerugian, ganti biaya yang timbul akibat tindak pidana, serta mengganti kerusakan.
Sedangkan untuk syarat materiil, katanya, keadilan restoratif bisa diberikan jika tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.
Kemudian tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pengulangan tindak pidana (residivis), bukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.
Ferry menegaskan bahwa Polresta Padang beserta jajaran memiliki komitmen untuk menerapkan keadilan restoratif bagi perkara tindak pidana ringan selagi memenuhi persyaratan.
"Dengan keadilan restoratif maka pelaku tindak pidana ringan tidak perlu sampai ke pengadilan dan berakhir di penjara," kata Ferry Harahap diwawancarai usai rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar di Padang, Selasa.
Ia menyebutkan sepanjang 2022 pihaknya telah menerapkan keadilan restoratif bagi puluhan pelaku tindak pidana ringan yang pernah ditangkap.
"Dengan keadilan restoratif maka perkaranya dihentikan tanpa harus menghadapkan pelaku ke hadapan persidangan, ini masuk dalam laporan penyelesaian perkara yang kami lakukan," katanya.
Ia mengatakan penerapan keadilan restoratif harus memenuhi syarat serta peraturan yang ada, salah satunya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan aturan tersebut ada beberapa syarat formil maupun materiil yang harus dipenuhi ketika memberikan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Ia menjelaskan syarat formil itu adalah adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang mengutamakan kepentingan korban, pemenuhan hak-hak korban.
Kemudian tanggung jawab pelaku mengembalikan barang, ganti kerugian, ganti biaya yang timbul akibat tindak pidana, serta mengganti kerusakan.
Sedangkan untuk syarat materiil, katanya, keadilan restoratif bisa diberikan jika tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.
Kemudian tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pengulangan tindak pidana (residivis), bukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.
Ferry menegaskan bahwa Polresta Padang beserta jajaran memiliki komitmen untuk menerapkan keadilan restoratif bagi perkara tindak pidana ringan selagi memenuhi persyaratan.
Pewarta : Fathul Abdi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkumham Sumbar: Keadilan restoratif perlu atasi kelebihan kapasitas penjara
17 August 2024 20:21 WIB, 2024
Program "RJ Plus" Kejari Padang upaya menerapkan keadilan restoratif di tengah masyarakat
07 September 2023 14:53 WIB, 2023
Kejari Dharmasraya hentikan penuntutan lima kasus melalui keadilan restoratif
22 July 2023 13:45 WIB, 2023
Kejari Dharmasraya fasilitasi penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice
11 May 2023 19:41 WIB, 2023
Keadilan restoratif, Kejari Padang hentikan penuntutan tiga mahasiswa penyalahguna narkoba
27 February 2023 21:13 WIB, 2023
Kemenkumham gelar rapat koordinasi dukung penerapan keadilan restoratif
14 February 2023 17:21 WIB, 2023
Kejari Padang terapkan keadilan restoratif bagi enam terdakwa penganiayaan, Ketua LKAAM Sumbar sambut baik
26 January 2023 20:51 WIB, 2023